LAMPUNG UTARA: Aparat Kepolisian Resor Lampung Utara menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor setelah terlibat baku tembak dengan Tim Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal, Senin (9/2/2026) sore. Penangkapan berlangsung dramatis di Gang Semeru I, depan kafe Ciyo, wilayah Kotabumi.
Penindakan tersebut dipimpin langsung Kepala Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara, Aiptu Adizar. Ia membenarkan peristiwa tersebut saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp.
Pelaku diduga merupakan spesialis pencurian sepeda motor yang selama ini meresahkan warga. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui sebagai warga Terbanggi Besar, Lampung Tengah, dan teridentifikasi terlibat dalam sejumlah kasus pencurian di wilayah Abung Selatan hingga Kotabumi.
“Ada informasi bahwa pelaku kerap beraksi di wilayah Lampung Utara. Saat dilakukan penghadangan, pelaku justru melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api ke arah anggota Tekab 308, sehingga terjadi baku tembak,” kata Adizar.
Dalam insiden tersebut, anggota kepolisian berhasil menghindar dari tembakan. Namun, satu unit mobil dinas milik Tekab 308 dilaporkan terkena tembakan.
Menurut Adizar, dalam kejadian itu terdapat dua pelaku yang terlibat. Salah satu pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan dengan tembakan petugas, sementara satu pelaku lainnya masih dalam penanganan lebih lanjut.
Ia menambahkan, dalam kurun waktu satu bulan terakhir, aksi pencurian kendaraan bermotor di Lampung Utara mengalami peningkatan dan menimbulkan keresahan masyarakat.
“Sedikitnya ada lebih dari 20 lokasi kejadian perkara (TKP), mulai dari wilayah kota, Candimas, hingga Abung Selatan,” ujar Adizar.
Selain kasus tersebut, Tim Tekab 308 Srigala Utara sebelumnya juga berhasil mengungkap kasus begal dalam peristiwa terpisah. “Kalau yang begal, sudah kami amankan kemarin,” kata Adizar.
Saat ini, pelaku yang tertangkap telah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain. Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Ipul/Ayi)























