JAKARTA : Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai Sabtu, 28 Maret 2026. Kebijakan ini menandai intervensi negara yang lebih tegas dalam mengatur ruang digital, sekaligus memberi sinyal keras kepada platform global: kepatuhan bukan lagi pilihan.
Aturan tersebut merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko di dunia maya yang kian meningkat.
Melalui beleid ini, pemerintah akan mendorong penonaktifan bertahap akun milik anak pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.
Mekanisme ini sekaligus menjadi ujian awal bagi efektivitas pengawasan negara terhadap raksasa teknologi yang selama ini relatif longgar dalam verifikasi usia pengguna.
Lonjakan ancaman di ruang digital menjadi latar belakang utama kebijakan ini. Anak-anak dinilai semakin rentan terhadap paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga eksploitasi seksual melalui praktik child grooming, fenomena yang dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren mengkhawatirkan.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pemerintah tidak akan memberi kelonggaran bagi platform yang abai terhadap aturan tersebut.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Meutya dalam konferensi pers, Jumat malam, (27/03/ 2026).
Dengan mulai berlakunya aturan ini, pemerintah memasuki fase baru dalam tata kelola ruang digital, dari sekadar imbauan menuju penegakan regulasi yang lebih koersif. Tantangan berikutnya adalah memastikan implementasi berjalan konsisten, tanpa tersandera kepentingan bisnis platform maupun lemahnya pengawasan di lapangan.
(**)























