Dukun Masuk KTP-el, Dipersoalkan Arah Kebijakan Administrasi Negara

Jakarta: Kebijakan pemerintah memasukkan profesi “dukun” dalam kolom pekerjaan KTP elektronik (KTP-el) memicu kritik tajam dari berbagai kalangan. Alih-alih dipandang sebagai bentuk pengakuan terhadap kearifan lokal, langkah ini justru dinilai mencerminkan lemahnya arah kebijakan administrasi kependudukan.

Perubahan tersebut merujuk pada pembaruan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 hingga 2026, yang memperluas daftar jenis pekerjaan. Dalam regulasi itu, profesi berbasis kepercayaan seperti dukun, paranormal, dan praktisi spiritual lainnya kini dapat dicantumkan secara resmi dalam dokumen identitas negara.

banner 728x90

Namun, perluasan ini menuai sorotan karena dinilai tidak diikuti dengan standar yang jelas. Berbeda dengan profesi seperti tenaga medis, pendidik, atau tenaga teknis yang memiliki sistem sertifikasi dan pengawasan, profesi seperti dukun tidak memiliki parameter kompetensi yang terukur.

Kritik mengarah pada inkonsistensi kebijakan pemerintah. Di satu sisi, negara mendorong profesionalisme dan standardisasi melalui sertifikasi di berbagai sektor. Di sisi lain, profesi yang tidak berbasis keilmuan justru diakomodasi dalam sistem administrasi resmi.

“Ini bukan sekadar pengakuan sosial, tetapi soal legitimasi negara. Ketika suatu profesi dicantumkan dalam KTP, muncul kesan bahwa profesi tersebut setara dengan pekerjaan lain yang memiliki standar jelas,” kata Dr.Suwardi, S.H salah satu praktisi hukum di Lampung.

Selain itu, kebijakan ini dinilai berpotensi membuka ruang penyalahgunaan. Praktik penipuan berkedok kemampuan supranatural masih kerap terjadi di sejumlah daerah.

Dengan pengakuan administratif, dikhawatirkan kepercayaan publik justru semakin mudah dimanfaatkan.
Di tengah persoalan mendasar seperti tingginya angka pengangguran, rendahnya kualitas tenaga kerja, serta minimnya perlindungan sektor informal, kebijakan ini dianggap tidak mendesak.

Pemerintah dinilai seharusnya memprioritaskan pembenahan sistem ketenagakerjaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Dari sisi tata kelola data, pencantuman profesi yang tidak memiliki parameter jelas juga berisiko mengganggu validitas data kependudukan. Padahal, di era digitalisasi, akurasi data menjadi fondasi utama dalam perumusan kebijakan publik.

Meski pemerintah beralasan kolom pekerjaan bersifat deklaratif, kritik tetap menguat. Negara dinilai tidak cukup hanya mencatat realitas sosial, tetapi juga perlu menetapkan batasan rasional terhadap apa yang diakui sebagai pekerjaan dalam sistem resmi.

Polemik ini mencerminkan tarik-menarik antara pengakuan terhadap realitas sosial dan tuntutan rasionalitas dalam modernisasi administrasi negara. Di titik itu, publik menunggu kejelasan arah kebijakan pemerintah, sekadar akomodatif atau berbasis standar yang terukur.

(Ipul/Ayi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *