Korupsi di Lembaga Pengawas Pemilu, Dua Pejabat Bawaslu Tulang Bawang Ditahan

TULANG BAWANG : Kejaksaan Negeri Tulang Bawang menetapkan dua pejabat aktif Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran negara tahun 2023–2024.

Keduanya adalah Sofyan, Koordinator Sekretariat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjabat Sekretaris Bawaslu, serta Otong Syahbana, Bendahara Pengeluaran Pembantu. Penetapan tersangka dilakukan Senin, (4/5/2026), dan langsung diikuti dengan penahanan selama 20 hari ke depan.

banner 728x90

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulang Bawang, Dimas Sany, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan hasil dari proses penyidikan yang berjalan sejak 2025. “Penetapan ini berdasarkan hasil penyidikan yang telah memenuhi unsur, sebagaimana dituangkan dalam ekspose perkara,” ujarnya.

Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN. Modus yang terungkap antara lain pencairan dana tanpa dokumen pertanggungjawaban yang sah, penggunaan tidak sesuai peruntukan, hingga dugaan pembuatan dokumen fiktif.

Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp814.267.377.

Selain itu, dalam proses pemeriksaan, penyidik menilai terdapat sikap tidak kooperatif dari tersangka, termasuk dugaan memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan dilakukan penahanan.

“Penyidik juga melihat adanya potensi mempengaruhi saksi, serta kemungkinan menghilangkan barang bukti,” kata Dimas.

(*/Luk)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *