Bantah Dugaan Politisasi PIP-KIP, Kuasa Hukum Kadafi Singgung Konflik Internal Keluarga

Bandar Lampung : Tuduhan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang menyeret nama anggota DPR RI M. Kadafi memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, Kadafi membantah seluruh tudingan yang disuarakan dalam aksi demonstrasi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan menilai isu tersebut sarat opini tanpa dasar hukum yang jelas.

Dalam pernyataan resmi, Senin (4/5/ 2026), kantor hukum Sopian Sitepu & Partners menegaskan tidak ditemukan fakta maupun bukti valid yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan bantuan pendidikan oleh klien mereka. Tim hukum menyebut tudingan yang beredar lebih banyak dibangun melalui asumsi dan berpotensi mencemarkan nama baik.

banner 728x90

“Seluruh tuduhan tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Narasi yang berkembang cenderung fitnah dan merugikan klien kami,” tulis kuasa hukum dalam keterangan resminya.

Pernyataan itu muncul setelah sekelompok massa yang mengatasnamakan Indonesia Muda menggelar aksi unjuk rasa di depan KPK. Dalam aksinya, massa mendesak lembaga antirasuah mengusut dugaan politisasi program bantuan pendidikan yang disebut menyeret nama anggota DPR.

Namun, hingga kini KPK belum menyampaikan sikap resmi terkait tuntutan tersebut maupun kemungkinan tindak lanjut atas laporan yang disuarakan demonstran.

Kuasa hukum Kadafi menegaskan, selama ini kliennya justru aktif mengawal pelaksanaan program PIP dan KIP Kuliah agar berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran. Mereka juga menyebut Kadafi membuka ruang pengaduan masyarakat untuk mengawasi distribusi bantuan pendidikan.

Tudingan bahwa bantuan pendidikan dimanfaatkan sebagai alat elektoral pada Pemilu Legislatif 2024 juga dibantah tegas. Menurut pihak kuasa hukum, perolehan suara Kadafi merupakan bentuk kepercayaan publik terhadap kinerja politiknya, bukan hasil mobilisasi program bantuan negara.

Menariknya, tim hukum turut menyinggung adanya persoalan lain di balik mencuatnya isu tersebut. Mereka menduga tudingan yang berkembang tidak lepas dari konflik internal keluarga yang kemudian dibawa ke ruang publik.

“Ada indikasi kuat bahwa persoalan ini berkaitan dengan konflik internal keluarga. Membawa persoalan pribadi ke ruang publik merupakan tindakan yang tidak etis dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” tulis mereka.

Pernyataan itu sekaligus memberi sinyal bahwa polemik yang berkembang bukan semata persoalan dugaan penyimpangan program bantuan pendidikan, tetapi juga beririsan dengan dinamika personal yang kini menyeret ranah politik.

Kuasa hukum juga mengingatkan agar publik berhati-hati menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Mereka menegaskan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai sengaja membangun opini menyesatkan atau menyebarkan fitnah.

(**)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *