200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Pemerintah Bunyikan Alarm Ancaman Generasi

Jakarta : Pemerintah membunyikan alarm serius atas meluasnya paparan judi online di kalangan anak-anak. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar praktik judi daring, dengan sekitar 80 ribu di antaranya masih berusia di bawah 10 tahun.

Fenomena ini dinilai bukan sekadar persoalan kriminal digital, melainkan ancaman nyata terhadap masa depan generasi muda.

banner 728x90

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut masifnya penyebaran judi online telah memasuki fase mengkhawatirkan karena menyasar kelompok usia yang semakin rentan melalui perangkat digital dan media sosial.

“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” kata Meutya saat menghadiri kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol di Medan, Kamis, (14/5/2026).

Data tersebut memperlihatkan perubahan pola ancaman digital di Indonesia. Jika sebelumnya judi daring lebih banyak menjerat orang dewasa, kini anak-anak bahkan usia sekolah dasar disebut semakin mudah terpapar melalui gawai, permainan digital, hingga iklan terselubung di platform media sosial.

Komdigi menilai pendekatan pemberantasan tidak cukup dilakukan melalui pemblokiran situs atau penindakan hukum semata.

Pemerintah mulai mendorong strategi pencegahan berbasis literasi digital dengan melibatkan keluarga, sekolah, komunitas, hingga tokoh masyarakat sebagai lapis perlindungan pertama.

“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” ujar Meutya.

Menurut dia, dampak judi online telah melampaui persoalan finansial. Pemerintah menerima banyak laporan mengenai keluarga yang kehilangan kestabilan ekonomi, meningkatnya konflik rumah tangga, hingga ancaman terhadap tumbuh kembang anak akibat orang tua atau anggota keluarga terjerat perjudian daring.

Komdigi juga menaruh perhatian terhadap agresivitas promosi judi online di ruang digital. Sejumlah platform media sosial seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube telah diminta lebih aktif menurunkan konten yang berkaitan dengan praktik perjudian, termasuk iklan terselubung yang dinilai kian masif menyasar pengguna internet di Indonesia.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan penegakan hukum terhadap operator dan bandar judi online harus diperkuat. Pemblokiran akses akan terus dilakukan seiring upaya membatasi ruang gerak jaringan perjudian digital yang terus bermetamorfosis.

“Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” kata Meutya.

Pemerintah kini menempatkan keluarga sebagai benteng utama pencegahan. Orang tua, terutama ibu, didorong lebih aktif mengawasi penggunaan gawai anak, membangun komunikasi digital yang sehat, dan mengenali pola paparan konten berisiko sejak dini.

Di tengah tingginya penetrasi internet pada anak-anak, lonjakan angka paparan judi online menjadi peringatan bahwa ancaman digital tidak lagi datang dari ruang gelap internet, melainkan telah masuk ke ruang keluarga.

Pemerintah berharap kolaborasi masyarakat menjadi kunci untuk memutus rantai penyebaran judi daring sebelum semakin banyak anak menjadi korban.

(**)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *