Sanksi Tegas Menanti, Satu Oknum ASN Mesuji Dicopot Jabatan, Satu P3K Paruh Waktu Diketahui Mengundurkan Diri

MESUJI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji memastikan bakal mengambil tindakan tegas terkait dugaan pelanggaran disiplin dan etik yang melibatkan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Keduanya diketahui sempat digerebek sedang berduaan di luar jam kerja oleh warga pada malam hari sekitar pukul 21.30 wib di salah satu area perkantoran milik pemerintah daerah setempat beberapa hari lalu.

​Hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap kedua oknum ASN tersebut masih terus berjalan secara intensif oleh pihak-pihak terkait, termasuk Inspektorat Kabupaten Mesuji. Rabu (21/05).

banner 728x90

​Berdasarkan data yang dihimpun, oknum ASN pria berinisial AD, yang sebelumnya menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mesuji, kini telah dijatuhi sanksi tegas berupa pemberhentian sementara dari jabatannya.

​Sementara itu, oknum wanita berinisial R, yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Mesuji, dikabarkan telah melayangkan surat pengunduran diri secara resmi satu hari pasca-kejadian penggerebekan tersebut.

​Saat dikonfirmasi mengenai kelanjutan penanganan kasus yang mencoreng citra korps abdi negara ini, pihak pemkab Mesuji melalui Sekretaris daerah Budiman Jaya menegaskan bahwa dalam penegakan aturan akan dilakukan tanpa pandang bulu. Namun, seluruh prosedur harus tetap melewati tahapan yang konstitusional.

​”Semua proses butuh waktu, tapi hal ini tetap kita selesaikan secara tegak lurus sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Sekda Budiman Jaya saat diminta tanggapannya.

​Guna keberimbangan informasi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji saat dihubungi membenarkan adanya langkah penonaktifan terhadap AD dari posisi strukturalnya demi kelancaran proses pemeriksaan.

Dikatakanya, langkah pemberhentian sementara AD dari jabatannya sebagai Kabid, selain berdasarkan intruksi langsung pimpinan, keputusan ini kami juga ambil agar yang bersangkutan bisa fokus menjalani pemeriksaan, dimana hal tersebut juga sudah ditembuskan kepada pihak terkait.

“Pastinya juga dalam hal ini tentu kami tidak mentolerir tindakan yang melanggar kode etik ASN berdasarkan undang-undang berlaku, dan sanksi final nantinya akan menyesuaikan hasil rekomendasi tim riksa,” terang Kadis kesehatan Mesuji Kusnandar. Rabu (21/05)

​Di sisi lain, Kepala Diskoperindag Kabupaten Mesuji Sunardi Sukau juga memberikan konfirmasi terkait status kepegawaian saudari R setelah insiden malam itu.

​Ia pun membenarkan terkait bahwa stafnya tersebut telah melayangkan surat pengunduran dirinya ke Diskoperindag Mesuji yang ditandatangani R secara langsung.

“Ya benar, si R sudah mengirimkan surat pengunduran diri, tapi proses pemanggilan untuk dimintai keterangan tetap kami lakukan. Sampai saat ini sudah melakukan pemanggilan kedua, tapi yang bersangkutan belum juga datang. Maka kami sudah konsepkan surat pemberhentian sementara, sampai dengan keputusan resmi keluar,”terang Sunardi kepada media ini melalui pesan whatsap nya

​Diketahui lebih lanjut, dari informasi yang didapat saat ini pihak Inspektorat sedang melakukan pendalaman pemeriksaan terkait proses yang berkaitan sanksi atau pelanggaran disiplin berat kepada oknum bersangkutan.

​Kasus ini pun kini menjadi atensi serius di lingkungan Pemkab Mesuji. Inspektorat setempat dilaporkan tengah menyusun berkas acara pemeriksaan (BAP) untuk melihat sejauh mana kadar pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut.

​Jika terbukti melakukan pelanggaran berat terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sanksi pemecatan atau penurunan pangkat secara permanen dipastikan membayangi nasib sisa karier oknum AD.

Sedangkan dengan kejadian yang sempat menghebohkan dunia maya tersebut , masyarakat juga tengah menunggu keputusan inkrah dan transparansi sanksi final yang akan dijatuhkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilingkup pemerintah setempat. (Kotan)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *