Lampung Utara : Kebijakan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara yang dinilai longgar terhadap pertumbuhan usaha kuliner mulai menuai sorotan. Dalih menciptakan iklim investasi yang ramah dianggap justru memunculkan persoalan tata kota, terutama menjamurnya parkir liar di depan rumah makan, kafe, dan kedai kopi yang tidak memiliki lahan parkir memadai.
Di sejumlah ruas jalan utama, kendaraan pengunjung kerap meluber hingga ke bahu jalan dan memakan badan jalan. Situasi itu memicu kepadatan lalu lintas, terutama pada jam makan siang dan malam.
Pemerintah daerah selama ini disebut kerap menggunakan alasan kemudahan investasi untuk memberi ruang lebih besar kepada pelaku usaha pada tahap awal operasional. Salah satu pertimbangannya ialah agar investor tidak terbebani regulasi sejak awal, termasuk kewajiban menyediakan area parkir.
“Biarkan dulu mereka berkembang, jangan belum-belum sudah diganggu dengan berbagai regulasi termasuk lahan parkir. Bagaimana investor mau masuk kalau sejak awal sudah dibebani,” ujar seorang pejabat daerah dalam diskusi mengenai penataan usaha kuliner, Rabu, (20/5/2026).
Namun pendekatan tersebut dinilai menyisakan persoalan di lapangan. Dalam beberapa tahun terakhir, pertumbuhan usaha kuliner di Lampung Utara meningkat signifikan. Rumah makan, kafe, hingga kedai kopi tumbuh di berbagai titik strategis kota, terutama di ruas jalan utama.
Di sisi lain, tidak semua lokasi usaha memperhitungkan aspek tata ruang dan fasilitas penunjang. Akibatnya, kendaraan pelanggan parkir di tepi jalan hingga mengganggu arus lalu lintas.
Sejumlah titik seperti Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Alamsyah RPN disebut menjadi kawasan yang mulai mengalami kepadatan akibat parkir kendaraan di depan tempat usaha. Jalan yang sebelumnya relatif lancar kini berubah menjadi titik rawan kemacetan pada jam-jam tertentu.
Persoalan itu memunculkan kritik terhadap lemahnya pengawasan pemerintah daerah dalam proses perizinan usaha. Sejumlah warga menduga masih ada tempat usaha yang tetap beroperasi meski tidak memiliki fasilitas parkir yang memadai.
“Kalau semua usaha dibiarkan berdiri tanpa aturan jelas, kota akan tumbuh liar. Dampaknya masyarakat yang menanggung, mulai dari macet sampai tata kota menjadi semrawut,” kata seorang warga yang rutin melintasi kawasan pusat kuliner.
Sejumlah warga menilai kemudahan investasi tetap penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, kebijakan tersebut semestinya dibarengi pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan dasar yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Bagi masyarakat, kewajiban menyediakan lahan parkir bukan semata beban usaha, melainkan bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan sekitar agar aktivitas ekonomi tidak mengorbankan kenyamanan pengguna jalan.
Fenomena ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara percepatan investasi dan penataan kota. Sebab pembangunan yang berkelanjutan tidak hanya diukur dari banyaknya usaha baru, tetapi juga kemampuan memastikan ruang publik tetap tertib dan nyaman.
Tanpa langkah penataan yang lebih tegas, pertumbuhan ekonomi di Lampung Utara dikhawatirkan berjalan beriringan dengan meningkatnya persoalan tata kota: ramai aktivitas usaha, tetapi semrawut di jalanan. (Ipul/Ayi)























