Dua Tahun Menggantung, Korban Investasi Rp1,4 Miliar Pertanyakan Keseriusan Polda Lampung

Bandar Lampung:  Kasus dugaan investasi fiktif dengan nilai kerugian mencapai Rp1,4 miliar yang dilaporkan ke Polda Lampung sejak 2024 hingga kini belum menunjukkan titik terang. Korban, Riris Tesalonika Sitompul bersama suaminya, Pacur P. Sinaga, mulai mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang telah berjalan lebih dari dua tahun tanpa kepastian.

Laporan dugaan penipuan tersebut tercatat dalam nomor LP/B/105/III/2024/SPKT/Polda Lampung tertanggal 9 Maret 2024. Namun hingga Mei 2026, korban mengaku belum melihat perkembangan signifikan dalam proses penyidikan.

banner 728x90

“Sudah bertahun-tahun saya menunggu, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujar Riris kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).

Kasus ini bermula pada 2021 ketika seorang perempuan berinisial ITS menawarkan investasi yang diklaim berkaitan dengan kegiatan Bhayangkari di lingkungan Polresta Bandar Lampung. Untuk meyakinkan korban, terlapor disebut mengaku memiliki posisi sebagai sekretaris Bhayangkari.

Menurut Riris, kedekatan personal menjadi alasan dirinya percaya. Hubungan keduanya telah terjalin sejak kecil, ditambah status ITS sebagai istri anggota kepolisian membuat korban tak menaruh rasa curiga.

“Saya percaya karena kenal sejak kecil dan dia istri anggota polisi. Tapi belakangan saya mengetahui ternyata dia bukan bagian dari Polresta Bandar Lampung,” ungkapnya.

Korban menyebut permintaan dana dilakukan secara bertahap dengan berbagai alasan, mulai dari kegiatan Bhayangkari hingga skema investasi yang disebut melibatkan ibu-ibu Bhayangkari. Nominal uang yang diminta bervariasi, mulai dari puluhan juta rupiah hingga terus bertambah.

Tak hanya dugaan investasi fiktif, korban juga mengaku identitas pribadinya sempat digunakan oleh terlapor untuk mengakses pinjaman melalui aplikasi belanja daring. Namun kewajiban pembayaran disebut tidak pernah diselesaikan.

Riris mengatakan, terlapor sempat menjanjikan keuntungan sebesar 10 hingga 15 persen dari dana yang disetorkan. Akan tetapi, keuntungan yang dijanjikan tak pernah terealisasi.

“Awalnya dijanjikan keuntungan, tapi tidak pernah ada realisasi. Saat ditanya, justru menghindar,” katanya.

Meski total kerugian yang dialami diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar, nominal yang resmi dilaporkan ke polisi sebesar Rp216 juta.

Nilai tersebut, menurut korban, merupakan dana yang sama sekali belum pernah dikembalikan.
Sebagai penguat laporan, Riris mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, di antaranya kwitansi penyerahan uang, bukti komunikasi digital, hingga rekening koran yang diduga berkaitan dengan transaksi.

Ia juga mengklaim telah berulang kali mencoba meminta penyelesaian secara langsung dengan menghubungi hingga mendatangi rumah terlapor, namun tidak membuahkan hasil.

Berdasarkan informasi yang diterimanya dari penyidik, terlapor dijadwalkan menjalani pemeriksaan, Kamis (21/5/2026). Namun lambannya penanganan perkara ini memunculkan pertanyaan publik soal kepastian hukum dan komitmen aparat dalam menangani laporan dugaan penipuan yang telah berlarut-larut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyidik Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada penyidik terkait perkembangan kasus juga belum mendapat respons.

(**)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *