HGU PTPN VII Dipersoalkan, Masyarakat Adat Buay Bulan Bentuk Forum Perjuangan dan Ancam Duduki Lahan

Tulang Bawang Barat: Konflik lahan antara masyarakat adat dan PTPN VII Bunga Mayang kembali memanas. Ratusan warga dari empat tiyuh di Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, mendeklarasikan Forum Masyarakat Adat Buay Bulan Bersatu sebagai wadah perjuangan menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII Bunga Mayang.

Deklarasi yang digelar dalam Musyawarah Adat (Pepung Marga) di Balai Adat Tiyuh Karta, Jumat (3/7/2026) lalu menjadi penanda sikap tegas masyarakat adat yang mengklaim tanah seluas 3.819 hektare tersebut merupakan bagian dari wilayah ulayat Marga Buay Bulan Udik.

banner 728x90

Forum itu dipimpin Hi. Idham sebagai ketua umum, didampingi Agus Mutarom sebagai sekretaris serta Zuhairi dan Zainal sebagai bendahara.
Hi. Idham menegaskan, masyarakat menolak anggapan bahwa HGU PTPN VII Bunga Mayang masih berlaku hingga 2028.

Menurutnya, izin HGU telah berakhir pada 2025, sedangkan rentang waktu hingga 2028 merupakan proses pengajuan perpanjangan yang belum otomatis memberikan hak baru kepada perusahaan.

“Karena masa berlaku HGU telah habis, kami menolak jika izin itu kembali diperpanjang. Tanah adat harus dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Idham, Selasa (7/7/2026).

Juru Bicara Forum Buay Bulan Bersatu, Aswar Irawan, mengatakan masyarakat mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur bahwa HGU yang telah berakhir masa berlakunya harus dikembalikan kepada negara, dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat atas tanah ulayat.

Menurutnya, selama puluhan tahun masyarakat justru mengalami keterbatasan lahan untuk berkebun, sementara ribuan hektare tanah adat masih berada dalam penguasaan perusahaan.

“Kami kesulitan mendapatkan lahan untuk berkebun. Karena itu masyarakat sepakat menolak perpanjangan HGU agar tanah adat dapat kembali dikelola oleh warga,” katanya.

Selain menolak perpanjangan HGU, forum juga menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah dan PTPN VII. Di antaranya meminta Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat tidak menerbitkan rekomendasi perpanjangan HGU, mendesak Kementerian ATR/BPN tidak mengeluarkan sertifikat HGU baru, serta meminta perusahaan memenuhi kewajiban CSR dan kebun plasma 20 persen yang diklaim belum pernah direalisasikan.

Forum juga meminta pemerintah daerah dan pemerintah provinsi berpihak kepada masyarakat adat, serta mendorong pemerintah pusat mengevaluasi operasional perusahaan yang dinilai tidak memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

Pernyataan paling keras disampaikan pada poin terakhir tuntutan. Masyarakat adat menyatakan siap menduduki lahan yang saat ini dikuasai PTPN VII Bunga Mayang apabila seluruh tuntutan mereka tidak direspons.

“Kami ingin penyelesaian dilakukan secara terbuka dan adil. Namun jika aspirasi masyarakat terus diabaikan, kami siap mengambil langkah sesuai keputusan bersama,” tegas Aswar.

Hingga berita ini ditulis, pihak PTPN VII Bunga Mayang belum memberikan tanggapan resmi terkait penolakan perpanjangan HGU maupun tuntutan yang disampaikan Forum Masyarakat Adat Buay Bulan Bersatu.(Jalal)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *