LAMPUNG UTARA – Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 2 Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, memasuki babak baru.
Inspektorat Lampung Utara melalui Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) III memastikan akan memanggil kepala sekolah untuk mengklarifikasi sekaligus mengkaji dugaan kejanggalan penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2025–2026.
Irbansus III Inspektorat Lampung Utara, Ira Maya Sari, mengatakan pemeriksaan awal akan dilakukan melalui pemanggilan pihak sekolah.
“Kita akan melakukan pengkajian dan pemeriksaan melalui pemanggilan pada Senin mendatang,” kata Ira, Jumat (28/8/2026).
Menurut dia, pemeriksaan awal tersebut menjadi pintu masuk untuk melihat apakah terdapat ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut.
Jika ditemukan kejanggalan, Inspektorat tidak menutup kemungkinan meningkatkan pemeriksaan dan turun langsung ke lapangan.
“Kalau nanti ditemukan ada kejanggalan, maka kita akan lakukan pemeriksaan secara mendalam,” tegasnya.
Langkah Inspektorat ini menjadi perhatian publik. Sebab, dugaan penggunaan Dana BOS di SDN 2 Kota Alam sebelumnya telah mendapat sorotan dari praktisi hukum Dr Suwardi.
Suwardi meminta dugaan tersebut tidak diselesaikan hanya melalui klarifikasi lisan. Menurut dia, pemeriksaan harus berbasis dokumen dan mencocokkan seluruh transaksi dengan aturan penggunaan Dana BOS.
“RKAS hanyalah dokumen perencanaan. Dicantumkannya suatu kegiatan dalam RKAS tidak otomatis membuktikan bahwa kegiatan tersebut sah, wajar, dan benar-benar dilaksanakan,” kata Suwardi, Rabu (19/8/2026).
Ia menyebut pemeriksaan idealnya mencakup RKAS, juknis BOSP, buku kas, rekening koran, faktur, bukti pembayaran, dokumen pengadaan, bukti penerimaan barang, kondisi fisik barang hingga identitas penerima honor.
Salah satu aspek yang menurut Suwardi perlu diperiksa adalah penggunaan Dana BOS untuk pembayaran honor.
Untuk 2025, ia merujuk ketentuan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur persyaratan guru yang dapat menerima honor dari Dana BOS.
Karena itu, apabila ditemukan pembayaran honor kepada pihak yang tidak memenuhi persyaratan, transaksi tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan yang berlaku pada tahun anggaran bersangkutan.
Untuk 2026, Suwardi mengingatkan adanya ketentuan khusus terkait pembayaran honor bagi PPPK Paruh Waktu. Namun, menurut dia, ketentuan tersebut tidak dapat otomatis dijadikan dasar untuk seluruh pembayaran honor kepada ASN.
“Untuk PPPK paruh waktu tahun 2026, harus diperiksa terlebih dahulu apakah pemerintah daerah telah mengajukan relaksasi dan memperoleh persetujuan kementerian,” ujarnya.
Ia juga menilai pembayaran honor operator sekolah tidak serta-merta merupakan pelanggaran. Legalitasnya harus dilihat dari status operator, surat keputusan atau penugasan, pekerjaan yang dilakukan, batas honor, serta kemungkinan adanya pembayaran ganda dari sumber anggaran lain.
Sorotan juga diarahkan pada belanja barang dan pengadaan sarana sekolah.
Menurut Suwardi, pengadaan meja-kursi dan proyektor pada prinsipnya dapat berkaitan dengan kebutuhan pembelajaran. Namun, setiap transaksi tetap harus diuji dari sisi kebutuhan, kewajaran harga, dokumen pengadaan, penerimaan barang dan keberadaan fisiknya.
Begitu pula pembelian sofa dan seragam. Pemeriksa harus memastikan dasar kebutuhan, penerima manfaat, bukti penyerahan, serta kesesuaiannya dengan petunjuk teknis Dana BOS.
Pemeliharaan sarana dan prasarana juga harus diuji berdasarkan batas dan jenis kegiatan yang diperbolehkan.
“Pemeriksaan harus menyentuh dokumen, aliran uang, status penerima honor, kewajaran harga, serta keberadaan fisik barang,” kata Suwardi.
Suwardi juga mengingatkan agar pemeriksaan tidak dihentikan dengan alasan penggunaan anggaran sebelumnya telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut dia, perlu diperjelas apakah BPK memang melakukan pemeriksaan khusus terhadap transaksi di sekolah tersebut atau hanya menguji laporan keuangan pemerintah daerah dengan metode tertentu.
“Opini BPK diberikan terhadap laporan keuangan secara keseluruhan, bukan jaminan bahwa setiap transaksi telah diperiksa dan bebas dari penyimpangan,” ujarnya.
Karena itu, temuan baru, bukti baru, laporan masyarakat, atau ketidaksesuaian antara dokumen dengan kondisi fisik tetap dapat menjadi dasar pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Dugaan ketidaksesuaian penggunaan Dana BOS, kata Suwardi, tidak otomatis berarti tindak pidana korupsi.
Jika persoalannya berupa kesalahan administratif, konsekuensinya dapat berupa koreksi laporan, pengembalian dana, tuntutan ganti kerugian atau sanksi kepegawaian sesuai ketentuan.
Namun, jika pemeriksaan menemukan dugaan pengadaan fiktif, mark-up, pembayaran honor kepada pihak yang tidak berhak, dokumen pertanggungjawaban palsu, atau aliran dana untuk kepentingan pribadi, persoalannya dapat berkembang ke ranah hukum pidana sesuai bukti yang ditemukan dan kewenangan aparat penegak hukum.
“Kalau hanya kesalahan administrasi, tanpa kesengajaan dan tanpa kerugian negara, tidak boleh langsung disimpulkan sebagai korupsi,” tegasnya. (Ai/Lam)






















