LAMPUNG UTARA : Senjata api rakitan mulai menjadi benang merah dalam sejumlah aksi kriminal bersenjata di Kabupaten Lampung Utara. Polisi kini tak hanya memburu pelaku kejahatan, tetapi juga menelusuri dari mana senjata ilegal tersebut diperoleh.
Dua kasus menonjol dalam beberapa waktu terakhir—penembakan terhadap anggota polisi dan aksi perampokan sepeda motor yang menyebabkan seorang pelajar terkena tembakan—berhasil diungkap jajaran Polres Lampung Utara.
Pengungkapan itu membuka fakta lain. Senjata yang digunakan para pelaku diduga memiliki ciri fisik dan spesifikasi yang hampir serupa.
Kondisi tersebut membuat polisi mencurigai adanya sumber pasokan yang sama.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel mengatakan, hasil penyelidikan sementara mengarah ke Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
“Dari penyelidikan sementara kita, asal-usul senjata tersebut berasal dari Sungai Ceper, Sumatera Selatan. Namun untuk detailnya, kami masih terus melakukan pendalaman,” kata Ivan, Jumat (28/8/2026).
Menurut dia, kemiripan sejumlah senjata api rakitan yang disita menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik untuk mengembangkan kasus.
“Model dan ciri-ciri senpi tersebut hampir sama semua. Senjata yang digunakan oleh pelaku penembakan (P) yang telah meninggal dunia maupun pelaku perampokan (R), memiliki spesifikasi yang serupa,” ujarnya.
Informasi sementara yang diperoleh polisi menyebut para pelaku diduga memperoleh senjata tersebut dengan mendatangi langsung lokasi pembuatan di wilayah Sungai Ceper.
Polisi kini berupaya mengungkap lebih jauh siapa pembuat, pemasok, hingga jalur distribusi senjata rakitan tersebut sebelum akhirnya masuk ke Lampung Utara.
Pengembangan jaringan pemasok dinilai penting karena keberadaan senpi ilegal bukan hanya berkaitan dengan kepemilikan senjata, tetapi berpotensi memperbesar ancaman kejahatan bersenjata di tengah masyarakat.
Di tengah pengusutan jaringan senpi, Polres Lampung Utara juga mencatat pengungkapan puluhan kasus kriminal dalam sebulan terakhir.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini mengatakan, jajarannya mengungkap 48 kasus C3, yakni pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 20 tersangka dan menyita 89 barang bukti.
Rinciannya, empat kasus Curas, 40 kasus Curat, serta empat kasus penyalahgunaan senjata api.
Data tersebut menunjukkan bahwa pengungkapan kasus senpi menjadi bagian dari upaya polisi memutus mata rantai kejahatan, terutama tindak pidana yang menggunakan senjata untuk mengancam atau melukai korban.
Polres Lampung Utara memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan, termasuk menelusuri kemungkinan keterkaitan antara pelaku kejahatan dengan pemasok senjata rakitan.
Selain penindakan, kepolisian meningkatkan patroli presisi dan pengamanan di sejumlah titik yang dianggap rawan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
(Ipul/Ayi)























