Pemdes Bindu Tegaskan Los Pasar Bindu Aset Pemkab, Bukan Tanah Pemkab: Pembongkaran Dilakukan Ahli Waris

Lampung Utara — Pemerintah Desa Bindu, Kecamatan Abung Kunang, menegaskan bahwa bangunan Los Pasar Bindu merupakan aset Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, namun lahan tempat bangunan tersebut berdiri tidak serta-merta merupakan tanah milik Pemkab. Persoalan kepemilikan lahan hingga pembongkaran Los kini menjadi polemik dan telah masuk ke ranah hukum.

Pemerintah Desa Bindu menyatakan selama ini pihaknya hanya berupaya memfasilitasi dan menyampaikan informasi terkait rencana pembongkaran Los Pasar Bindu. Pemdes mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan pihak tertentu melakukan pembongkaran maupun melarangnya tanpa dasar kepemilikan yang jelas.

banner 728x90

Roly Januarsyah Selaku Kepala Desa Bindu Kecamatan Abung Kunang mengatakan bahwa bangunan Los Pasar tersebut memang tercatat sebagai aset Pemerintah Daerah. Namun, status bangunan sebagai aset Pemkab tidak otomatis berarti tanah tempat bangunan berdiri merupakan tanah milik Pemerintah Daerah. Selasa, (01/09/2026).

“Kami hanya bisa memberitahukan pembongkaran. Kami tidak bisa memerintahkan membongkar atau melarang, karena dari pihak Dinas Perdagangan, kami selaku Pemdes sudah beberapa kali meminta bukti kepemilikan tanah, tetapi mereka tidak punya bukti yang pasti,” ujar pihak Pemdes Bindu.

Pemdes juga mempertanyakan dasar pembangunan pasar tersebut. Sebab, secara logika administrasi, pembangunan fasilitas pemerintah di atas lahan masyarakat semestinya memiliki dasar hukum, seperti hibah, izin penggunaan lahan, atau dokumen lainnya.

“Kalau memang itu tanah Pemkab, tentu harus ada dasarnya. Bangunannya memang aset Pemda, tetapi tanahnya bukan berarti tanah Pemkab. Kalau Pemkab membangun pasar di atas tanah masyarakat, tentunya ada izin atau dasar dari pemilik lahan,” katanya.

Persoalan semakin mencuat setelah pihak yang mengaku sebagai ahli waris menyatakan memiliki sertifikat hak milik atas lahan tersebut. Salah satu dokumen yang disebutkan dalam keterangan adalah SHM Nomor 99, yang diklaim berkaitan dengan lahan Pasar Bindu.

Pihak Pemdes menyebut tanah tersebut merupakan tanah warisan keluarga Julius Usman dan Muhammad Hanas. Namun, Pemdes mengaku belum pernah melihat secara langsung dokumen hibah atau dokumen lain yang menjadi dasar penggunaan lahan untuk pembangunan pasar.

“Kami juga belum pernah membaca surat itu. Kami sudah meminta kepada Dinas Perdagangan kalau memang ada surat hibah atau dasar asetnya, tolong diberikan salinannya, karena itu yang menjadi dasar kami untuk mengambil alih dan memanggil pengurus lama,” ujarnya.

Menurut Pemdes, dokumen tersebut penting untuk memastikan posisi pemerintah desa. Terlebih, apabila lahan tersebut benar merupakan hibah, maka harus diketahui secara jelas kepada siapa hibah diberikan dan bagaimana status asetnya.

“Kalau kami mau mengambil alih dari desa, dasar kami apa? Kalau ada surat hibah atau aset, tolong diberikan. Itu yang menjadi dasar kami,” katanya.

Pemdes juga mengaku telah beberapa kali berupaya memediasi persoalan antara pihak ahli waris, pengelola pasar dan pemerintah daerah. Namun, proses mediasi disebut belum menghasilkan penyelesaian.

Dalam proses tersebut, Pemdes mengaku pernah mengundang pihak terkait secara tertulis. Bahkan, menurut keterangan narasumber, pihak ahli waris meminta undangan resmi tertulis dan tidak cukup hanya melalui pesan WhatsApp.

“Kami beberapa kali mengundang. Ahli waris tidak mau kalau hanya melalui WhatsApp, harus tertulis. Kami hadir pada saat itu, tetapi sampai sekitar pukul 16.00 pihak yang diundang tidak datang,” ujarnya.

Sementara itu, pembongkaran Los Pasar dilakukan langsung oleh salah satu pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan, yakni Julius Usman. Dalam proses tersebut, yang bersangkutan disebut membawa dan membayar sendiri tenaga tukang untuk melakukan pembongkaran.

Bahkan, dibuat pula berita acara pembongkaran yang menyatakan bahwa pembongkaran dilakukan oleh Julius Usman selaku pemilik lahan.

Dalam berita acara tersebut disebutkan bahwa pada Senin, 8 Juni 2026, Julius Usman melakukan pembongkaran Los Pasar Bindu yang disebut berdiri di atas tanah miliknya. Dokumen tersebut juga merujuk pada surat dari advokat dan konsultan hukum tertanggal 9 Oktober 2022 yang sebelumnya ditujukan kepada pihak terkait di lingkungan Pemkab Lampung Utara.

Pemdes menegaskan, setelah pembongkaran terjadi, pihaknya tetap berkewajiban mengamankan aset pemerintah yang tersisa.

“Tugas kami sekadar mengamankan aset, karena itu aset pemerintah, kami tetap mengamankan semaksimal mungkin. Bukan berarti Pemdes melakukan pembiaran,” jelasnya.

Pemdes menyebut bagian bangunan yang dibongkar terutama merupakan bagian ringan seperti atap. Pihak desa sebelumnya memilih untuk mendinginkan situasi agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik di lapangan.

“Kenapa sampai bisa satu tahun dari proses bulan 10? Karena mereka ingin membongkar, kami mendinginkan. Kami minta bersabar. Selama tidak ada berita acara, kami tahan. Tapi setelah dia membuat berita acara dan melakukan pembongkaran sendiri, persoalannya menjadi berbeda,”pungkasnya.

Kini, persoalan mengenai status kepemilikan tanah, legalitas pembangunan pasar, status aset bangunan, serta dasar hukum pembongkaran menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang. (Ai/Al).

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *