Pemkab dan Pengembang Sepakat Percepat Revitalisasi Pasar Dekon Kotabumi

LAMPUNG UTARA : Komisi B DPRD Kabupaten Lampung Utara menggelar rapat dengar pendapat bersama pihak perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat soal pembangunan Pasar Dekon, Kotabumi.

Dalam rapat dengar pendapat (hearing) DPRD Lampung Utara, terungkap masa kontrak revitalisasi pasar dengan PT Lingga Teknik Utama ternyata berlangsung hingga Desember 2027.

banner 728x90

Namun, pengembang berjanji tidak akan menggunakan seluruh masa kontrak tersebut. PT Lingga menargetkan pembangunan Pasar Dekon, Ganefo, Ampera hingga kawasan eks Cinema rampung Desember 2026.

Hal itu terungkap dalam hearing yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Lampung Utara Rahmad Fadly di ruang Komisi B DPRD setempat, Jumat (4/9/2026).

Pertemuan itu melibatkan PT Lingga Teknik Utama, perwakilan pedagang dan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Perdagangan.

Rahmad mengatakan, informasi mengenai batas waktu pembangunan sempat simpang siur. Setelah dikonfirmasi dalam hearing, Kepala Dinas Perdagangan Hendri menyebut kontrak pembangunan antara Pemkab Lampung Utara dan PT Lingga berlaku selama 24 bulan.

“Tadi saya tanya ke Kadis Pasar terkait simpang siurnya batas waktu pembangunan pasar. Dia mengatakan kontraknya selama dua tahun, terhitung Januari 2026 hingga Desember 2027,” kata Rahmad.

Meski kontrak berakhir pada 2027, Rahmad mengatakan pihak pengembang menyatakan sanggup menyelesaikan seluruh pembangunan pada Desember 2026.

“PT Lingga melalui komisarisnya berkeyakinan Desember nanti rampung dengan melihat progres mereka hingga saat ini,” ujarnya.

Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Hendri, membenarkan masa kontrak yang berlaku adalah 24 bulan. Dia menjelaskan, informasi mengenai masa kontrak yang sebelumnya beredar berbeda karena berasal dari draf MoU yang belum final.

“MoU yang final adalah dua tahun atau 24 bulan. Yang beredar sebelumnya itu belum mengalami perbaikan setelah menerima masukan dan saran, termasuk dari BPK,” kata Hendri.

Menurut Hendri, jika pengembang mampu menyelesaikan pembangunan lebih cepat dari masa yang disepakati, maka masa kerja sama juga dapat menyesuaikan.
Dia mencontohkan, jika masa kontrak kerja sama 25 tahun dengan kewajiban pembangunan selama 24 bulan, tetapi pembangunan mampu diselesaikan dalam 12 bulan, maka masa kontrak dapat berkurang menjadi 24 tahun.

“Kalau pihak pengembang mampu mengerjakan lebih cepat dari kontrak yang disepakati, maka akan berpengaruh pada masa kontrak,” ujarnya.

Hendri berharap janji pengembang menyelesaikan pembangunan pada Desember 2026 benar-benar terealisasi.
“Harapan kita, pihak pengembang dapat menyelesaikan pembangunan sesuai yang disampaikan dalam hearing,” katanya.

Ketua Persatuan Pedagang Pasar Dekon dan Sekitarnya (KP3D), Sahrul Agus, mengatakan pedagang akan menunggu realisasi janji tersebut.

Menurut dia, kepastian waktu penyelesaian sangat penting karena sebagian pedagang telah melakukan pembayaran dan selama ini menunggu kepastian tempat usaha.

“Kami menunggu, semoga tepat waktu. Kasihan mereka, para pedagang yang sudah membayar. Selain itu, agar wujud pasar yang sudah satu tahun ini terlihat perubahannya,” kata Sahrul.

Dia meminta pengembang konsisten dengan target yang disampaikan di hadapan DPRD.

“Kami berharap pengembang konsisten dengan apa yang diucapkan dalam hearing ini,” ujarnya.

Komisaris PT Lingga Teknik Utama, Kartubi, menegaskan perusahaan tetap melanjutkan revitalisasi Pasar Dekon, Ganefo dan Ampera.

Menurut dia, pembangunan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama mencakup Pasar Dekon, Ganefo dan Ampera yang ditargetkan selesai Oktober 2026.

Sedangkan kawasan eks Cinema yang direncanakan dibangun dua lantai ditargetkan rampung Desember 2026.

“Kalau pembangunan pasar eks Cinema yang direncanakan dua lantai kita targetkan selesai Desember 2026, sepanjang tidak ada gangguan teknis,” kata Kartubi.

Dalam hearing tersebut, persoalan pedagang yang membatalkan pembelian kios atau toko juga ikut dibahas.
Rahmad mengatakan pihak pengembang mengakui adanya pedagang yang membatalkan pembelian. Menurut keterangan pengembang, uang pembayaran pedagang yang membatalkan pembelian telah dikembalikan.

“Memang ada dan semuanya sudah clear, uangnya sudah dikembalikan,” ujar Rahmad.

Dia berharap persoalan revitalisasi segera berakhir sehingga pedagang dapat kembali berdagang dengan kondisi yang lebih baik.

“Kita berharap Desember pembangunan selesai sehingga para pedagang bisa berdagang untuk mencari nafkah kembali dengan kondisi yang lebih baik lagi,” katanya.

Rahmad juga menyebut pedagang yang telah melunasi pembayaran kepada PT Lingga akan diprioritaskan mendapatkan kios atau toko yang dapat digunakan mulai November 2026.

Hearing tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas polemik pembangunan Pasar Dekon Kotabumi yang sebelumnya dikeluhkan pedagang karena dinilai berjalan lambat dan menimbulkan ketidakpastian terhadap aktivitas perdagangan mereka.

Kini, janji pengembang untuk menyelesaikan proyek lebih cepat dari batas akhir kontrak menjadi perhatian utama pedagang maupun DPRD.(*)

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *