JAKARTA — Pemerintah memperbarui skema tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 yang mengatur kenaikan tukin berdasarkan kelas jabatan.
Perpres tersebut sekaligus menggantikan ketentuan dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018 yang selama delapan tahun belum mengalami perubahan.
Penyesuaian berlaku mulai dari kelas jabatan terendah hingga jabatan pimpinan di lingkungan TNI dan Kementerian Pertahanan. Besaran tukin tidak diberikan secara seragam, melainkan mengikuti kelas jabatan masing-masing personel.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, mengatakan ketentuan tersebut telah mengatur besaran tukin secara berjenjang.
“Untuk pejabat tertentu (bintang 4) di lingkungan TNI, seperti Kepala Staf Angkatan (Kasad, Kasal, dan Kasau), nilai tukinnya ditetapkan sebesar Rp48.613.500 per bulan,” kata Rico.
Ia menegaskan, besaran tukin mengikuti struktur jabatan yang tercantum dalam Perpres beserta lampirannya.
Pada level terendah, prajurit yang berada di kelas jabatan 1 kini memperoleh tukin Rp2.553.100 per bulan. Nilai tersebut naik Rp585.100 dibandingkan ketentuan sebelumnya yang menetapkan Rp1.968.000 per bulan.
Sementara itu, tukin untuk kelas jabatan 2 hingga kelas jabatan 8 berada pada rentang Rp2.931.100 hingga Rp5.472.100 per bulan.
Pemerintah berharap penyesuaian tersebut tidak hanya berdampak pada kesejahteraan prajurit, tetapi juga mendorong peningkatan motivasi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pertahanan negara.
Dengan terbitnya Perpres 42/2026, pemerintah menandai pembaruan skema tukin TNI setelah regulasi sebelumnya bertahan sejak 2018.
(*)























