BANDAR LAMPUNG : Pemerintah Provinsi Lampung dan pemerintah kabupaten/kota diminta tidak menunggu hujan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau menyelimuti permukiman untuk bertindak. Perlindungan terhadap masyarakat harus disiapkan sejak potensi ancaman mulai terdeteksi.
Desakan itu disampaikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Lampung menyikapi meningkatnya kewaspadaan terhadap aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Ketua DPD IKADIN Lampung Penta Peturun menegaskan, mitigasi bencana tidak boleh dilakukan setelah dampak dirasakan masyarakat. Pemerintah harus bergerak lebih cepat dibandingkan ancaman bencana.
“Jangan tunggu masyarakat sesak napas baru masker dibagikan. Sebelum abu sampai ke permukiman, perlindungan negara harus lebih dahulu sampai kepada masyarakat,” tegas Penta dalam siaran pers, Sabtu (5/9/2026).
Menurut dia, potensi hujan abu vulkanik bukan sekadar persoalan debu yang mengotori lingkungan. Abu vulkanik dapat berdampak terhadap kesehatan, aktivitas pendidikan, pekerjaan warga, hingga ketersediaan air bersih.
Karena itu, IKADIN Lampung meminta pemerintah segera menyusun langkah antisipasi yang konkret. Di antaranya memetakan potensi arah sebaran abu berdasarkan aktivitas gunung dan kondisi angin, menyiapkan masker atau pelindung pernapasan, serta memastikan fasilitas kesehatan berada dalam kondisi siaga.
Perlindungan khusus juga diminta diberikan kepada kelompok rentan, terutama anak sekolah. Pemerintah perlu mempertimbangkan pembatasan aktivitas luar ruangan apabila kualitas udara memburuk.
Selain itu, pemerintah diminta mengantisipasi kontaminasi abu terhadap sumur, tandon dan sumber air bersih masyarakat. SOP pembersihan abu juga harus disiapkan, termasuk perlindungan bagi pekerja yang beraktivitas di luar ruangan.
IKADIN Lampung bahkan mendorong pembentukan sistem informasi terpadu yang disebut “Krakatau Ash Watch”. Sistem tersebut diharapkan menjadi kanal informasi mengenai potensi sebaran abu, kondisi udara, langkah perlindungan hingga perkembangan aktivitas gunung secara berkala.
Penta mengingatkan, kewajiban pemerintah dalam melindungi masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menempatkan keselamatan dan perlindungan masyarakat sebagai bagian penting dari tanggung jawab negara.
“Negara yang baik bukan hanya datang membawa bantuan setelah bencana. Negara harus hadir ketika risiko masih bisa dicegah,” ujarnya.
Di sisi lain, IKADIN Lampung meminta masyarakat tidak panik. Warga diminta tetap mengikuti perkembangan dan imbauan dari sumber resmi, seperti Badan Geologi/PVMBG, BMKG, BNPB, serta BPBD.
Penta menegaskan, masyarakat tidak memiliki kendali atas aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau. Namun, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengurangi risiko dan mencegah dampak yang lebih besar.
“Kita tidak dapat memerintahkan gunung berhenti erupsi. Tetapi pemerintah dapat mencegah masyarakat menjadi korban akibat terlambat bertindak,” pungkasnya.(Ris)























