Abu Vulkanik GAK Belum Reda, Gubernur Lampung Perpanjang Sekolah Daring hingga 10 September

BANDAR LAMPUNG : Sebaran abu vulkanik akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau (GAK) membuat Pemerintah Provinsi Lampung memperpanjang kebijakan pembelajaran jarak jauh. Seluruh satuan pendidikan diminta kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring hingga 10 September 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 100.3.4/14/V.01/2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik, yang ditetapkan di Bandar Lampung pada 8 September 2026. Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung.

banner 728x90

Dalam surat edaran tersebut, Pemprov Lampung meminta seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB, melaksanakan pembelajaran secara daring sampai 10 September.

Namun, kebijakan tersebut bukan berarti aktivitas sekolah berhenti total.
Satuan pendidikan tetap memiliki tanggung jawab memastikan kebersihan ruang kelas dan lingkungan sekolah dari dampak abu vulkanik selama proses pembelajaran dilakukan dari rumah.

Langkah ini menjadi perhatian penting mengingat abu vulkanik dapat mengganggu kualitas udara dan berpotensi masuk ke ruang-ruang sekolah.

Pemprov Lampung juga meminta masyarakat, khususnya lingkungan pendidikan, mengurangi aktivitas di luar ruangan.

Jika kegiatan di luar ruangan tidak dapat dihindari, masyarakat diimbau menggunakan masker dan alat pelindung diri (APD) lainnya sesuai standar protokol kesehatan.

“Apabila terpaksa beraktivitas di luar ruangan diharapkan menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya yang sesuai dengan standar protokol kesehatan,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Yang menarik, Pemprov Lampung tidak mengunci kebijakan tersebut hanya sampai 10 September.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan kebijakan pembelajaran daring akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan data resmi dari otoritas yang berwenang.

Artinya, jika kondisi sebaran abu vulkanik masih dinilai berisiko, kebijakan pembelajaran dari rumah dapat kembali dievaluasi.

Kebijakan ini diambil setelah Pemprov Lampung menyikapi informasi dari otoritas berwenang mengenai adanya erupsi baru Gunung Anak Krakatau di perairan Selat Sunda.

Dengan keputusan tersebut, keselamatan peserta didik, tenaga pendidik, dan warga sekolah menjadi pertimbangan utama pemerintah di tengah aktivitas vulkanik GAK yang masih menjadi perhatian. (*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *