Didakwa Korupsi PI 10 Persen, Arinal Djunaidi Diduga Intervensi BUMD hingga Rugikan Negara Rp268,76 Miliar

BANDAR LAMPUNG : Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kembali duduk di kursi terdakwa. Dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan participating interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES), Arinal didakwa melakukan intervensi dalam penentuan BUMD hingga pengelolaan PI.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung menyebut rangkaian perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp268,76 miliar.

banner 728x90

Dakwaan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (9/9/2026).

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap dugaan intervensi Arinal bahkan dimulai ketika dirinya belum resmi menjabat sebagai Gubernur Lampung. Saat itu, Arinal masih berstatus gubernur terpilih.

Jaksa menyebut Arinal tidak menghendaki PT Wahana Rahardja yang sebelumnya telah ditunjuk sebagai BUMD penerima PI 10 persen.

Arinal kemudian didakwa menemui Kepala Badan Litbang Provinsi Lampung, Prihatono Ganefo Zain, di kawasan Alam Sutra, Tangerang Selatan, pada April 2019.
Dalam pertemuan tersebut, Arinal didakwa menjanjikan Prihatono akan dikembalikan ke jabatan Kepala Dinas ESDM Lampung. Namun, Prihatono disebut diminta tidak melanjutkan proses pengalihan PI 10 persen kepada PT Wahana Rahardja.

“JPU mendakwa terdakwa memanfaatkan kedudukannya sebagai gubernur terpilih Provinsi Lampung untuk memengaruhi proses penunjukan BUMD penerima PI 10 persen, meskipun saat itu belum resmi dilantik,” kata jaksa dalam persidangan.

Dugaan intervensi berlanjut pada 7 Mei 2019. Saat itu Arinal disebut menggelar pertemuan dengan sejumlah pejabat Pemprov Lampung, akademisi, politikus dan praktisi migas di Cafe Woodstair, Bandar Lampung.
Dalam pertemuan tersebut, Arinal didakwa menentukan PT Lampung Jasa Utama (LJU) sebagai BUMD penerima PI 10 persen.

Setelah resmi dilantik sebagai Gubernur Lampung pada 12 Juni 2019, Arinal kemudian menetapkan PT LJU sebagai penerima PI melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/482/B.04/HK/2019.
Namun, menurut jaksa, PT LJU sebenarnya tidak memenuhi kelayakan untuk mengelola PI tersebut.

Perusahaan itu disebut tidak memiliki kegiatan usaha di bidang pengelolaan PI maupun sektor hulu migas. Kondisi keuangan PT LJU juga dinilai tidak sehat dan tidak memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk berpartisipasi dalam pengelolaan PI 10 persen.

Pengelolaan PI kemudian diarahkan melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan PT LJU.

Persoalan tak berhenti pada penunjukan BUMD. Jaksa juga mendakwa Arinal turut melakukan intervensi dalam pengisian jajaran direksi dan komisaris PT LEB.
Sejumlah orang yang disebut memiliki kedekatan dengan Arinal ditempatkan dalam struktur perusahaan tersebut, meski jaksa menyebut mereka tidak memiliki pengalaman di sektor hulu minyak dan gas bumi.

Salah satunya Budi Kurniawan yang disebut jaksa sebagai adik ipar Arinal.
Jaksa mendakwa Arinal meminta panitia seleksi meluluskan Budi sebagai direksi PT LEB. Padahal, berdasarkan dakwaan, hasil psikologi potensi dan kompetensi tidak merekomendasikannya.

Sementara Prihatono Ganefo Zain kemudian dilantik sebagai Komisaris Utama PT LEB.
Jaksa menilai rangkaian tindakan tersebut menunjukkan adanya intervensi Arinal terhadap tata kelola BUMD sekaligus proses pengelolaan PI 10 persen.

Dari keseluruhan rangkaian perbuatan yang didakwakan kepada Arinal bersama sejumlah pihak lainnya, JPU menyatakan timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp268,76 miliar.

Jaksa juga menilai perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang melarang kepala daerah membuat keputusan yang memberikan keuntungan kepada diri sendiri, keluarga, kroni, golongan maupun kelompok tertentu.

Selain itu, perbuatan yang didakwakan Arinal dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Perkara kini memasuki tahap persidangan. Dakwaan jaksa tersebut masih akan diuji dalam proses pembuktian di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Arinal memiliki hak untuk mengajukan pembelaan dan membantah seluruh dakwaan yang ditujukan kepadanya.
(*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *