Lampung Utara: Memiliki perilaku menyimpang yakni tidak dapat mendengar suara wanita, tersangka berinisial BS warga Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, Lampung Utara ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara.
Penangkapan tersebut atas dasar laporan eksibisionisme (menunjukan alat kelamin kepada orang lain ditempat umum).
Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi Oktama melalui Kanit PPA Polres Lampung Utara, Aipda Meta Wahyu menjelaskan pada Senin (9/1/ 2023) sekira pukul 20.00 Wib korban bersama rekan-rekannya sedang duduk diteras salah satu yayasan. Kemudian datang tersangka menunjukkan kelaminnya dengan cara menurunkan celananya dan kejadian tersebut sudah berulang-ulang dilakukan oleh tersangka.
Diterangkannya, berdasarkan pengakuan tersangka jika tersangka memiliki kelainan yakni setiap mendengar suara wanita maka hasratnya naik dan melakukan onani.
“Istrinya saat ini sakit jadi untuk melampiaskam hasratnya tersangka memiliki prilaku menyimpang yakni onani dan menunjukan alat kelaminnya,” kata Aipda Meta seraya menambahkan tersangka terancam hukuman 10 tahun kurungan penjara.
Sementara itu tersangka, BS mengakui perbuatannya dan mengatakan dirinya merasa puas hasrat seksualnya jika melakukan perbuatan menyimpangnya.
“Saya merasa puas kalau sudah melakukan itu, saya punya hasrat seperti itu sejak saya punya istri,” ujar dia.
Kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres setempat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Vck/Alam)