Buronan Pembobol Rumah di Lampung Utara Diringkus Polisi

Lampung Utara: Berakhir sudah pelarian terduga pelaku Curat berinisial SR (37), warga Dusun Kayu Liyak Tiuh Balak II Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan dari kejaran aparat kepolisian.

SR menjadi buronan polisi karena aksi kejahatannya yang dilakukan pada 22 Mei 2021 tahun lalu. Ia bersama dua rekannya yang telah berproses hukum membobol rumah. Tim opsnal Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara berhasil meringkus pelaku di rumahnya.

SR berhasil diamankan petugas setelah diketahui dirinya baru pulang dari Kota Bandung Jawa Barat pada, Rabu 7 Desember 2022 pukul 16.30 WIB.

Akibat perbuatannya itu terduga pelaku SR harus meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Polsek Sungkai Utara untuk menjalani proses hukum, mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukan.

Kapolsek Sungkai Utara Iptu Farikhin membenarkan telah mengamankan terduga pelaku SR, Kamis (8/12/2022).

Kapolsek Iptu Farikhin mengatakan perbuatan pelaku dapat di jerat melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai dengan pemberatan.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu (22/5/2021) lalu sekira pukul 04.00 wib di rumah korbannya Mahesar Desa Ibul Jaya Kecamatan Hulu Sungkai Lampung Utara.

Modus Operandi (MO) yang dilakukan, pelaku berjumlah tiga orang dengan mengendarai sepeda motor Beat warna putih masuk kerumah korban yang saat itu sedang tertidur dengan cara mencongkel pintu jendela, kemudian masuk dan mengambil barang barang milik korban berupa 4 (empat) unit Hand Phone berbagai merk, setelahnya pelaku kabur, dan korban melapor ke Polsek Sungkai Utara.

“Saat ini terduga SR sudah kita amankan dan tengah dilakukan pemeriksaan, terhadap dua orang terduga pelaku lainnya YG dan RK sudah berproses terdahulu (sedang menjalani hukuman) “kata Iptu Farikhin. (Alam)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *