Bandarlampung : Kepolisian Resort Kota Bandarlampung mengungkap 29 kasus dan menangkap 29 orang tersangka selama kurun waktu bulan Juli 2023.
29 kasus itu meliputi 21 kasus pencurian dengan pemberatan, 1 kasus pencurian dengan kekerasan dan 7 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Polresta Bandarlampung dan Polsek juga menangkap 29 orang tersangka dalam kurun waktu 1 bulan.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S, mengatakan hal tersebut merupakan bentuk komitmen Polresta Bandarlampung dalam mengungkap kasus kasus konvensional seperti pencurian dengan pemberatan (curat), Pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Bandar Lampung khususnya selama kurun waktu bulan Juli.
“Untuk pengungkapan kasus curanmor, paling banyak ada di Polsek Sukarame sedangkan kasus curat ada di Polsek Kedaton, ” ujar Kombes Pol Ino Harianto, Kamis (03/08/2023).
Kapolresta melanjutkan pihaknya berkomitmen mengungkap setiap kasus yang terjadi di wilayah Kota Bandar Lampung.
“Selain Polsek Sukarame dan Kedaton, Polsek lainya juga melakukan ungkap kasusm. Ada yang dua ada yang satu. Semuanya apabila terjadi di wilayah jajaran Polres atau Polsek ini wajib diungkap, apapun ceritanya apapun alasannya, saya perintahkan semuanya wajib diungkap, ” kata Kombes Pol Ino Harianto.
Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 9 unit sepeda motor, 7 unit hand phone, 1 set kunci lettet T, 2 buah tabung gas, 1 buah tas warna hitam, 2 unit Laptop dan uang tunai sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
“Ini merupakan tanggung jawab kami terkait pemeliharaan kamtibmas. Ketika hak masyarakat terganggu dan hak masyarakat dirampas, kewajiban memberikan kepastian dan jaminan keamanan kepada masyarakat” tutur Kombes Pol Ino.
Dari 29 orang tersangka yang ditangkap, ada beberapa orang yang merupakan resedivis dalam kasus pencurian dengan modus pecah kaca dan curanmor.(*)