Disdukcapil Rencanakan Bentuk Desa IKD 

Lampung Utara: Dijaman era digitalisasi pemerintah pusat melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Lampung Utara gencar mensosialisasikan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Banyak cara yang digunakan Disdukcapil Lampura untuk memperkenalkan IKD, Salah satunya mensosialisasikan program ini melalui Podcast PWI Lampung Utara.

Kepala Disdukcapil Lampura, Maryadi saat berbincang santai di Podcast PWI Lampura mengaku pihaknya kedepan akan membentuk desa IKD dan menjemput bola ke sejumlah sekolah di kabupaten Lampung Utara.

Dijelaskannya, IKD adalah representasi digital dari identitas seseorang berdasarkan data yang terdokumentasi secara elektronik. Didalam aplikasi IKD ini lanjut Maryadi tersimpan dan dapat diakses secara elektronik. Identitas ini memuat informasi seperti nama, nomor identitas, alamat, dan lain sebagainya.

” Aplikasi IKD ini dapat di unduh melalui Play Store di perangkat android,” jelas Kadisdukcapil Lampung Utara, Maryadi, saat mengisi Podcast PWI Lampura, Selasa malam (7/5/2024).

Terkait mekanisme aktivitasi dan penggunaan, Pihaknya telah menyiapkan tim ahli di bidang teknologi. Bahkan Maryadi mengatakan agar masyarakat tidak perlu khawatir karena pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya atau gratis.

” Keuntungan menggunakan IKD ini adalah untuk
Meningkatkan efisiensi layanan pemerintah,
Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam era digital, Mengurangi birokrasi dan waktu dalam proses administrasi dan memberikan kemudahan akses layanan kesehatan dan pendidikan,” kata Maryadi.

Di Indonesia ungkap Maryadi, dipandang perlu untuk beralih ke identitas kependudukan digital untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan aksesibilitas data kependudukan. Dengan identitas digital, proses administrasi dan layanan publik dapat lebih cepat dan efisien, serta melindungi informasi pribadi warga dari potensi kebocoran data.

Kepada masyarakat, Dirinya menghimbau agar segera melengkapi akte kependudukan seperti, e-KTP, KK, akte kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya.

” Segera lengkapi dokumen kependudukan, Jangan buat ketika akan diperlukan saja,” tukasnya. (Rls)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *