Bandarlampung: Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal secara resmi melantik dan mengambil sumpah Ayu Asalasiyah, S.Ked., sebagai Bupati Way Kanan di Balai Keratun, Lantai 3, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (10/06/2025). Pelantikan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas wafatnya Bupati Way Kanan sebelumnya, dan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.3-2366 Tahun 2025.
Ayu Asalasiyah sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Way Kanan sejak dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 lalu.
Dalam sambutannya, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menekankan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari proses konstitusional yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan kehormatan. Ia mengingatkan bahwa jabatan kepala daerah bukan sekadar kehormatan, melainkan amanah besar untuk mengabdi kepada masyarakat.
“Menjadi kepala daerah bukan hanya soal jabatan dan kehormatan, tetapi juga amanah besar untuk mengabdi dan bekerja sepenuh hati bagi rakyat,” ujar Gubernur. “Tanggung jawab sebagai Bupati mencakup tugas-tugas penting yang harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan semangat pelayanan.”
Lebih lanjut, Gubernur menggarisbawahi pentingnya sinergi antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi, khususnya dalam menyelaraskan arah pembangunan.
“Perencanaan pembangunan lima tahun ke depan harus menjadi bagian dari RPJM dan RPJP Provinsi Lampung guna mendukung tercapainya visi Lampung Maju Menuju Indonesia Emas 2045,” tegasnya.
Visi pembangunan tersebut meliputi tiga arah besar: mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, memperkuat kualitas dan produktivitas sumber daya manusia, serta membangun masyarakat yang beradab, adil, dan berkelanjutan.
Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, Gubernur juga menyampaikan perannya dalam mengoordinasikan pembinaan, pengawasan, monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota.
Ia menekankan pentingnya membuka ruang komunikasi aktif antara Pemerintah Kabupaten Way Kanan dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat agar program pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan efektif.
Dalam hal tata kelola aparatur sipil negara, Gubernur mengingatkan peran strategis Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian yang wajib mengelola ASN dengan prinsip meritokrasi. Ia juga menyoroti ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang melarang kepala daerah mengganti pejabat struktural dalam enam bulan pertama masa jabatan tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri.
“Saya harapkan Ibu Bupati tidak terburu-buru melakukan rotasi jabatan. Lakukan pembinaan yang tepat, ciptakan suasana birokrasi yang harmonis dan produktif,” imbaunya.
Sebagai bagian dari dukungan terhadap tata kelola pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat, turut diserahkan surat tugas kepada Plt. Ketua Tim Penggerak PKK, Plt. Ketua Dekranasda, dan Plt. Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Way Kanan. Gubernur berharap para pelaksana tugas tersebut segera menjalankan peran dalam mendukung program kesehatan keluarga, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan ekonomi kreatif di wilayah tersebut.
Pelantikan berlangsung khidmat dengan dihadiri jajaran Forkopimda, tokoh masyarakat, serta pejabat dari lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Way Kanan. (**)