Lampung Utara : Merespon maraknya isu pungutan liar yang terjadi di Pasar Pagi Kotabumi Lampung Utara (Lampura), Hendri, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampura melakukan inspeksi dadakan (Sidak).
“Sengaja kami turun ke sini untuk merespons mengenai persoalan tersebut,”ujar Kadis Disperindag Lampura Hendri usai melakukan Inspeksi mendadak di Pasar Pagi Kotabumi, Rabu, (24/05/2023).
Dari hasil sidak yang dilakukannya tersebut, lanjut Hendri, pihak menemukan sejumlah hal yang mengarah ke dugaan pungutan liar tersebut.
Pertama, ia menemukan adanya pungutan retribusi yang tidak menggunakan karcis. Kedua, ia menemukan jika pihak kelurahan ternyata turut menarik retribusi di sana.
“Pungutan yang dilakukan oleh pihak kelurahan itu bervariasi mulai dari Rp. 20 Ribu hingga Rp. 40 Ribu,”jelasnya.
Ia mengatakan, temuan ini sedang ia telusuri. Pihaknya ingin memastikan bahwa pungutan yang dilakukan oleh pihak kelurahan tersebut benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat. Selain fokus terhadap itu, ia juga fokus mengenai temuan adanya pungutan tanpa karcis.
“Mungkin karena sudah terbiasa, para pedagang itu enggak menanyakan lagi soal karcis. Dan kita sudah minta para Pedagang untuk lapor ke KUP,”kata dia.
Adapun retribusi yang mereka tarik adalah retribusi pelayanan pasar dan keamanan. Retribusi pelayanan pasar mencapai Rp2.000 perhari, sedangkan retribusi keamanan sebesar Rp1.500 perhari. Di samping retribusi tersebut, ada retribusi lainnya dari Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan.
“Dari Dinas Lingkungan Hidup, retribusi yang mereka tarik adalah retribusi kebersihan, sementara Dinas Perhubungan mengurusi retribusi parkir,” terangnya
Hendri mengimbau pada para pedagang untuk melaporkan pada mereka jika memang masih menemukan adanya pungutan tanpa karcis, apalagi pungutan liar. Sebab, hal itu membuat perolehan PAD menjadi bocor. (Alam).