Lampung Utara: Kuasa Hukum tokoh adat dan masyarakat Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara (Lampura) Suwardi Amri juga ikut angkat bicara menanggapi statmen Kakimal Lampung yang beredar di sejumlah media.
Kepada sejumlah wartawan, Suwardi menjelaskan jika semua proses tahapan hukum sudah dilalui pihaknya yakni mulai dari memberikan surat bahkan sampai dengan ke Kementerian.
Namun, sampai sekarang belum ada kabar. Bahkan, proses itu masih berlangsung dengan dimediasi oleh Forkopimda Lampung Utara.
https://eksprestoday.com/soal-sengketa-lahan-ini-tanggapan-kakimal-lampung/
“Jadi, pihak Kimal tidak perlu melakukan pembenaran. Sebab, banyak saksi hidup dan pelaku sejarah menceritakan jika oknum Kimal sering mengambil hak masyarakat. Seperti misalnya, tanah warga yang sudah bersertifikat dan tanah diambil oknum Kimal. Ada juga tanahnya di kuasai namun sertifikat ada sama masyarakat. Apakah ini cara cara proses hukum yang dimaksud. Kalau seperti ini kami juga bisa, ” kata Suwardi didampingi tim dan Joni Erik kepada sejumlah awak media, Sabtu (11/11/2023)
Demi menghargai proses hukum yang masih berlangsung, lanjut dia, pihaknya menunda untuk mengambil alih hak hak masyarakat yang dikuasai oknum Kimal demi menjaga situasi yang Kondusif menjelang pemilu.
“Kemarin karena kita menghargai proses hukum, Forkopimda, Kapolres, Damdim, menghargai seluruh tokoh adat desa Penagan Ratu, kita menunda untuk mengambil alih hak hak masyarakat yan dikuasai oknum Kimal, ” ujar Suwardi.
Mengenai tanah Enclave, Suwardi menegaskan yang perlu dipahami bahwa tanah Eclave itu, ketika tanah tersebut berada di tengah tengah tanah yang lain.
“Jadi, tanah Enclave itu ketika tanah yang dimaksud berada di tengah tengah tanah kimal, sedangkan tanah yang dipermasalahkan Joni Erik dan masyarakat Desa Penagan Ratu itu tidak berada di tengah tengah tanah milik Kimal, ” tegasnya.
Kemudian, menyoal tanah milik keluarga Joni Erik dan tanah ulayat Desa Penagan Ratu yang sudah dikembalikan. Suwardi meminta agar pihak Kimal bisa menunjukkan bukti kalaupun tanah itu sudah di ganti rugi.
Ditempat yang sama Joni Erik juga menangapi mengenai pernyataan tanah Enclave sudah di kembalikan. Perlu di ketahui bersama, berbicara tanah Enclave yang dimaksud adalah tanah yang belum dikembalikan dan belum mendapatkan ganti rugi. Disini kita membicarakan tanah Enclave tanah Desa Penagan Ratu atau tanah Ulayat adat. Tanah Ulayat adat itu sendiri berbatasan dengan tanah Desa Bumi Agung Marga.
“Kalau yang di bilang tanah Enclave sudah dikembalikan yang dimaksud Dusun Dorowati. Itu yang memasukkan masyarakat di Dusun Dorowati itu transpontan di zaman pak jemjem marga melalui Almarhum Letjen Alam Syah Ratu Perwira Negara pada saat itu ,” kata Joni.
Joni Erik memaparkan bahwa yang menjadi permasalahan sampai saat ini, berbicara sal tanah perkebunan Disinikan kita bicara masalah tanah perkebunan milik masyarakat adat yang sampai hari ini belum di kembalikan, ” paparnya.
Ditambahkannya jika benar tanah tersebut sudah dikembalikan dan ganti rugi tanah itu. Mana buktinya.
“Jika memang sudah mengembalikan dan mengganti rugi perihal tanah tersebut mohon di buktikan karena kita ini bicara data dan saksi sejarah, ” ucap dia. (Ridho)