PDIP Keluarkan Surat Tugas Untuk Hamartoni Ahadis di Pilkada Lampung Utara

Bandarlampung: Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara resmi mengeluarkan surat kepada  Hamartoni Ahadis, sebagai calon kepala daerah untuk di Pilkada Kabupaten Lampung Utara 2024.

Surat tugas tersebut diserahkan langsung  Ketua DPD PDIP Lampung,  Sudin didampingi Ketua Bappilu PDIP Lampung Umar Ahmad di kantor PDIP setempat, Jumat (26/7/2024).

Hamartoni mengatakan, hari ini ia terima surat tugas dari PDIP sebagai calon bupati Lampung Utara.

Bung Ton sapaan Hamartoni menyebut usai menerima surat tugas itu,  dirinya diminta untuk membangun komunikasi dengan partai politik dan mencari calon wakil sebagai syarat maju pada Pilkada Lampung Utara November mendatang.

“Rekomendasi yang saya terima ini belum ada wakilnya, ” kata Hamartoni.

Menurut Hamartoni soal wakil bupati yang bakal mendampingi ia tidak melihat latar belakang. “Dari latar belakang apapun tidak masalah baik birokrat ataupun politisi.Yang penting siap bertugas dan menerima arahan dari partai koalisi, ” ujar Hamartoni

Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Lampung ini mengaku dirinya telah menerima surat tugas dari dua partai, yaitu PAN dan PDIP.

“Alhamdulilah, sampai saat ini sudah dua partai yang mengeluarkan surat tugas untuk saya. Insyallah selanjutnya akan ada partai lain yang menyusul, ” ujarnya.

Diketahui ada delapan partai politik di Lampung Utara pemenang hasil pemilu legislatif 2024.  Tercatat suda empat parpol yang telah mengeluarkan surat tugas untuk calon kepala daerah di Lampung Utara.

Dua parpol yaitu PKS dan Partai Demokrat menugaskan ke  Ardian Saputra, dan dua parpol yaitu PAN dan PDIP menugaskan ke Hamartoni Ahadis.

Sedangkan empat parpol lainnya yaitu PKB, Gerindra, Golkar dan Nasdem belum mengeluarkan surat tugas kepada bakal calon bupati untuk maju di Pilkada Lampung Utara.

Berdasarkan aturan KPU, syarat partai politik mengusung calon kepala daerah adalah 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari suara sah partai politik yang digunakan adalah hasil pemilu legislatif 2024.

Di Lampung Utara sendiri ada 45 kursi DPRD. Artinya, jika mengacu peraturan KPU syarat calon kepala daerah untuk maju dalam Pilkada di Lampung Utara minimal memiliki 9 kursi parpol pendukung di DPRD.(Ayi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *