Lampung Utara – Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil mengamankan AS pelaku tindak pidana pencurian. AS diamankan Kamis (29/9/2022) di Kampung Negeri Katon Kecamatan Selagai Lingga Lamteng.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi mewakili Kapolres, AKBP Kurniawan Ismail, mengatakan bahwa penangkapan bermula pihaknya mendapatkan informasi pelaku sedang berada di kediaman kerabatnya di kampung Negeri Katon Selagai Lingga.
” Mendapatkan informasi tersebut, Tim yang dipimpin Kanit Pidum langsung bergerak dan melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti hasil curian,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi. Jumat (30/9/2022).
Lebih lanjut Eko mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan
– LP/B/2679/IX/2022/SPKT/RES LU/POLDA LAMPUNG, Tanggal 20 September 2022. Dijelaskan Eko, selain pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah HP android merk Samsung Warna Biru dan satu buah HP merk Samsung warna Merah.
Polisi berpangkat garis tiga dipundaknya ini menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku pada hari Selasa (20/9/2022) yang lalu mengambil tas milik korban yang diletakkan pada saat korban sholat dimasjid Pemda Kabupaten Lampung Utara.
Akibat aksi pencurian tersebut Adi Susanto (Korban.red) mengalami kerugian dua unit Hp android dan uang tunai sebesar 1 juta rupiah.
” Tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Polres Lampung Utara, dan akan di proses lebih lanjut,” tukasnya.
Di tempat terpisah Ketua PWI Lampung Utara, M.Rozi Ardiyansah, mengapresiasi atas kinerja tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara yang sigap dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang menimpa anggotanya beberapa waktu lalu.
” Saya mewakili teman-teman yang tergabung di PWI Lampung Utara, mengapresiasi dan berterima kasih atas langkah sigap dan kinerja tim tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara, semoga Allah SWT melindungi rekan-rekan dalam menjalankan tugas dilapangan,”Pungkanya. (Atin/Alam)