Lampung Utara: Anggota Sat Lantas Polres Lampura berhasil mengamankan seorang pengemudi supir truck yang mengunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) diduga palsu pada saat melakukan himbauan kendaraan yang melebihi kapasitas, Di Jalan Alamsyah RPN, Senin (11/4/2024).
Dari pengakuan nya Supir truck Roni warga Lampung Barat ini membuat SIM B1 palsu lantaran tidak mempunyai uang untuk membuat SIM.
“SIM saya dulu ilang, terus saya ketemu temen di jakarta, kata dia yaudah buat aja SIM palsu itu gampang” Kata Roni.
Lanjut Roni, dia membuat SIM palsu itu secara gratis, dan ia sedang dalam perjalanan untuk mengantarkan pisang ke pulau Jawa.
“Saya mau ngantar pisang dari Lampung Barat, menuju pulau Jawa ” Jelas Roni.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Lampura Iptu Joni Charter mengatakan, dalam pelaksanaan himbauan kendaraan yang melebihi kapasitas atau tonase, anggota juga berhasil mengamankan satu orang supir truck yang mengunakan SIM palsu.
“Anggota kita di Pos Lantas Alamsyah RPN berhasil mengamankan seorang supir yang mengunakan SIM palsu, dari pengakuan nya diperoleh dari kerabatnya yang ada di Jakarta” Jelas Kasat.
Kasat Lantas menambahkan, dari hasil temuan nya tersebut terlihat SIM palsu tersebut terbuat dari Kartu bekas ATM yang di cetak menyerupai SIM BI, yang kemudian di cek ternyata SIM tersebut palsu.
“Untuk supir truck tersebut langsung kita amankan, dan diserahkan ke Reskrim polres Lampura karena melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen” Pungkasnya. (Ridho)