Dr.Suwardi SH: Kerusakan APK di Lampung Utara Bisa Dipidanakan, Laporan ke Bawaslu Segera Ditempuh

Lampung Utara – Tim Advokasi Koalisi Sehati pasangan calon bupati Lampung Utara nomor urut 1, Hamartoni-Romli, Dr. Suwardi SH,  mengungkapkan keprihatinannya terkait kerusakan banner atau alat peraga kampanye (APK) milik mereka.

Dia menyebut apabila APK kerusakan diakibatkan karena disengaja dirusak oleh oknum tak bertanggung jawab dapat dianggap sebagai perusakan yang dapat dipidanakan sesuai dengan Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilu.

banner 970x250

Menurut Suwardi, dalam Pasal 280 Ayat 1 huruf g, terdapat ketentuan jelas mengenai larangan tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa sanksi bagi pelaku perusakan diatur dalam Pasal 521, yang mengancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp24 juta.

“Sebagai langkah lanjutan, kami Tim Advokasi Koalisi Sehati Hamartoni-Romli berencana untuk melaporkan hal ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Utara pada Senin, (14/10/ 2024) besok, ” ujar Suwardi didampingi Chandra Guna dan Heri, Minggu (13/10/2024).

Hingga saat ini, mereka telah menemukan delapan banner yang rusak atau robek, serta puluhan banner kecil yang hilang. Kerusakan tersebut terjadi di sejumlah lokasi, termasuk Sindangsari, Rejosari, Sribasuki, dan beberapa wilayah di kecamatan lainnya.

Suwardi menegaskan pentingnya menjaga integritas dan ketertiban dalam pelaksanaan Pemilukada di Lampung Utara, serta meminta masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menjaga alat peraga kampanye agar tidak dirusak.(*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *