Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Diundur ke Maret 2025

Lampung Utara: Pelantikan kepala daerah terpilih dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 diundur dari jadwal semula, yakni Februari 2025, menjadi Maret 2025. Keputusan ini dikonfirmasi oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, pada Kamis (2/1/2025).

Alasan Pengunduran
Rifqinizamy menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada 13 Maret 2025. Setelah semua perkara diselesaikan, MK baru akan mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan tidak adanya sengketa untuk para kepala daerah terpilih.

banner 970x250

“Kepala daerah yang tidak bersengketa pun harus menunggu selesainya seluruh sengketa pilkada di MK. Prinsip dasar pilkada serentak adalah pelantikan dilakukan secara serentak,” ujar Rifqinizamy, dikutip dari Antaranews.

MK telah menjadwalkan sidang perdana untuk pemeriksaan pendahuluan perkara PHPU pada 8 Januari 2025. Pemeriksaan lanjutan akan berlangsung hingga 28 Februari 2025, sementara rapat permusyawaratan hakim dijadwalkan pada 3–6 Maret 2025. Putusan akhir terkait sengketa PHPU akan diumumkan pada 7–11 Maret 2025.

Rifqinizamy menjelaskan bahwa pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang baru. “Bentuknya Perpres, bukan PKPU. Jadi, ini diputuskan di level Presiden,” ungkapnya. Namun, tanggal pasti pelantikan pada Maret 2025 masih belum diumumkan.

Sebelumnya, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada 2024 dijadwalkan pada 7 Februari 2025. Adapun pelantikan bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, dijadwalkan pada 10 Februari 2025. Namun, seluruh jadwal tersebut kini harus disesuaikan dengan perkembangan penyelesaian sengketa di MK. (*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *