Kejari Lampung Utara Selidiki Dugaan Penyimpangan Proyek Renovasi RSUD Ryacudu Kotabumi

Lampung Utara: Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara resmi menaikkan status penyelidikan proyek renovasi gedung dan fasilitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ryacudu Kotabumi menjadi tahap penyidikan. Proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2022 ini bernilai miliaran rupiah.

Dalam jumpa pers di Aula Kantor Kejari Selasa, (24/12/2024) lalu, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Hendra Syarbaini, mengungkapkan bahwa proses penyidikan telah berlangsung sejak Oktober lalu.

banner 970x250

“Kami sudah memulai dari tahap penyelidikan hingga naik ke penyidikan. Saat ini, kejaksaan sedang memanggil saksi, meminta keterangan ahli, dan mengumpulkan barang bukti terkait dugaan penyimpangan,” ujar Hendra.

Hendra menegaskan pihaknya tidak ingin gegabah dalam menangani kasus ini. “Kejaksaan tidak akan terburu-buru menetapkan tersangka. Semua proses membutuhkan waktu dan kehati-hatian untuk memastikan ada tidaknya perbuatan melawan hukum,” jelasnya.

Proyek renovasi RSUD Ryacudu Kotabumi mencakup beberapa item pekerjaan utama, antara lain renovasi Ruangan Penyakit Dalam dengan pagu anggaran Rp1,2 miliar, renovasi Ruang Kebidanan senilai Rp945 juta, serta renovasi Ruang ICU.

Dugaan penyimpangan muncul dari data pengadaan barang dan jasa (LPSE) Lampung Utara tahun 2022.

Selain kasus RSUD Ryacudu, Kejaksaan Negeri Lampung Utara juga tengah menyelidiki dugaan penyimpangan pembangunan lapangan sepak bola di Desa Kinciran, Kecamatan Abung Tengah. Proyek yang dikerjakan pada tahun anggaran 2018 ini kini juga telah masuk tahap penyidikan. (Ayi/Ridho)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *