Lampung Utara: Harapan masyarakat delapan kecamatan di wilayah Sungkai Bungamayang untuk menjadi daerah otonomi baru (DOB) masih harus tertahan. Moratorium pemekaran wilayah yang diberlakukan pemerintah pusat sejak 2014 hingga kini belum dicabut, meski seluruh proses administratif pemekaran telah rampung.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengungkapkan, pemekaran Kabupaten Sungkai Bungamayang (SBM) merupakan salah satu dari 182 usulan DOB yang kini masih menunggu kejelasan dari pemerintah pusat.
“Termasuk Sungkai Bungamayang,” kata Gubernur saat menghadiri kegiatan Desaku Maju di Desa Wonomarto, Lampung Utara, Selasa (3/6/2025).
Rahmat menjelaskan seluruh tahapan administratif dan teknis telah diselesaikan, mulai dari survei lokasi calon ibukota, persetujuan DPRD melalui rapat paripurna, hingga kesiapan fasilitas dasar pemerintahan.
“Saya optimis pemekaran Sungkai Bungamayang dapat terlaksana. Tidak semua wilayah pemekaran memiliki persiapan seperti Sungkai Bungamayang,” ujar Rahmat Mirzani.
Pemekaran SBM mencakup delapan kecamatan yakni Sungkai Jaya, Sungkai Selatan, Sungkai Barat, Sungkai Tengah, Sungkai Utara, Muara Sungkai, Hulu Sungkai, dan Bunga Mayang. Usulan pemekaran ini telah digulirkan sejak tahun 2004 oleh tim inisiator yang dikenal sebagai “Tim 9”.
DPRD Provinsi Lampung melalui Komisi I pun telah melakukan survei lokasi pusat pemerintahan DOB SBM, dan belum lama ini juga mengesahkan dukungan terhadap pemekaran lewat rapat paripurna.
Namun demikian, seluruh tahapan itu masih harus menunggu pencabutan moratorium oleh pemerintah pusat. Tanpa itu, seluruh proses pemekaran belum bisa dilanjutkan ke tahap finalisasi dan pengesahan oleh DPR RI. (Ayi)