Bandarlampung : Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 melalui jalur domisili menuai reaksi dari sejumlah orangtua siswa. Mereka memprotes kebijakan baru yang menyebabkan anak-anak mereka gagal diterima di sekolah negeri, meski jarak rumah hanya beberapa meter dari lokasi sekolah.
Kekecewaan ini muncul seiring diterapkannya kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025, yang menggantikan sistem zonasi dengan sistem domisili berbasis nilai.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menjelaskan sistem zonasi yang selama ini menjadi patokan seleksi sudah tidak digunakan lagi. Tahun ini, penerimaan murid baru didasarkan pada nilai akademik tertinggi dari siswa yang mendaftar di wilayah domisili sekolah.
“Tahun ini rekrutmennya berdasarkan nilai. Artinya, nilai tertinggi yang akan diterima, bukan lagi jarak rumah ke sekolah,” jelas Thomas pada Rabu (18/6/2025).
Ia menambahkan bahwa meskipun calon siswa masuk dalam wilayah domisili sekolah, tetap harus bersaing secara akademik. Jarak hanya akan menjadi faktor penentu jika terdapat siswa dengan nilai yang sama.
“Kalau nilainya sama, baru dihitung jaraknya. Jadi, jarak terdekat yang akan diterima,” tegasnya.
Untuk menjamin transparansi dan meminimalkan praktik kecurangan, sistem penerimaan ini dilakukan secara daring dan terbuka. Orangtua dapat memantau langsung urutan nilai pendaftar melalui sistem yang disediakan oleh pemerintah.
“Kalau ada yang nilainya lebih rendah tapi lolos, itu akan terlihat di sistem. Jadi masyarakat bisa ikut mengawasi,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala SMA Negeri 2 Bandarlampung, Sevensari, menyampaikan bahwa perbedaan sistem ini cukup signifikan dan menjadi penyebab munculnya berbagai protes dari masyarakat.
“Tahun lalu full berdasarkan jarak. Sekarang yang menentukan adalah nilai. Banyak orangtua protes karena anaknya yang tadinya masuk, tiba-tiba tergeser karena nilai pendaftar lain lebih tinggi,” katanya.
Ia mengakui bahwa dinamika ini menyebabkan perubahan posisi pendaftar berlangsung cepat. Nama yang sebelumnya berada dalam daftar teratas, bisa tergeser oleh pendaftar dengan nilai lebih tinggi, karena sistem secara otomatis memperbarui peringkat.
“Semua prosesnya dilakukan otomatis. Sistem menyaring berdasarkan nilai tertinggi,” lanjutnya.
Untuk tahun ini, SMAN 2 Bandarlampung membuka total 420 kursi, yang terbagi menjadi jalur domisili (126), afirmasi (125), prestasi (148), dan mutasi (21). Sevensari menyebutkan bahwa kuota afirmasi masih tersedia dan bila tidak terpenuhi, akan dialihkan ke jalur domisili atau prestasi sesuai petunjuk teknis.
“Sesuai juknis, jika afirmasi tidak penuh, maka kursi bisa diisi dari jalur lain,” tutupnya.
(**)