Bandarlampung: Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal membahas percepatan migrasi perizinan usaha penangkapan ikan bersama Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Selasa (23/7/2025).
Pertemuan tersebut juga menyoroti strategi penyelesaian permasalahan kapal perikanan yang belum memiliki izin operasional, yang selama ini menjadi hambatan dalam optimalisasi sektor perikanan di daerah.
Hadir dalam rapat itu Direktur Usaha Penangkapan Ikan KKP, Ukon Ahmad Furkon, mewakili Dirjen Perikanan Tangkap, serta Tim Satgassus Mabes Polri, jajaran pejabat teknis KKP, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung.
Dalam paparannya, Ukon menjelaskan bahwa jumlah kapal penangkapan ikan di Indonesia mencapai lebih dari 100.000 unit, dengan mayoritas belum mengantongi izin resmi. Di Provinsi Lampung sendiri, berdasarkan data tahun 2023, dari 3.316 kapal berukuran 5–30 GT, baru 158 kapal yang memiliki izin. Kondisi ini, kata Ukon, tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat rendahnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tetapi juga membuka risiko hukum bagi pelaku usaha perikanan.
Untuk mempercepat proses legalisasi, KKP bersama tim lintas kementerian dan pemerintah daerah akan membuka gerai layanan langsung di lapangan. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses administratif sekaligus meningkatkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya kepemilikan izin.
“Kami ingin mendekatkan layanan ke lapangan agar tidak ada alasan lagi bagi pelaku usaha menunda pengurusan izin. Legalitas usaha penting untuk perlindungan nelayan dan kepastian hukum,” ujar Ukon Ahmad Furkon.
Selain membahas migrasi izin, pertemuan tersebut juga menyinggung ketimpangan distribusi PNBP sektor perikanan. Selama ini, pendapatan dari sektor tersebut hanya disalurkan ke pemerintah kabupaten/kota tanpa melibatkan pemerintah provinsi. KKP bersama Kementerian Keuangan tengah mengkaji mekanisme baru agar manfaat PNBP dapat terdistribusi lebih proporsional ke seluruh tingkatan pemerintahan daerah.
Sebagai hasil pertemuan, pemerintah pusat dan daerah sepakat untuk memperkuat sinergi dalam mempercepat reformasi tata kelola perizinan usaha penangkapan ikan secara menyeluruh.
Secara khusus, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menginstruksikan agar gerai layanan perizinan usaha dibuka selama dua minggu mulai 24 Juli 2025 di Pelabuhan Perikanan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
“Langkah ini penting agar nelayan dan pelaku usaha perikanan kita bisa segera memperoleh kepastian hukum, serta sektor kelautan Lampung dapat berkontribusi optimal bagi perekonomian daerah,” tegas Gubernur Mirza.
(Tri Sanjaya)