Pangkas Beban Orang Tua, Disdikbud Lampung Hentikan Praktik Penjualan Seragam di Sekolah

Lampung Utara;  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung mengeluarkan kebijakan yang berpotensi mengurangi beban biaya pendidikan bagi keluarga siswa. Melalui surat edaran terbaru, seluruh SMA, SMK, dan SLB di Lampung dilarang mewajibkan pembelian seragam sekolah melalui sekolah maupun pihak tertentu yang ditunjuk.

Kebijakan tersebut sekaligus mengakhiri praktik pengadaan seragam yang selama ini kerap menjadi keluhan orang tua saat penerimaan peserta didik baru. Siswa bahkan diperbolehkan mengenakan seragam warisan milik kakak, saudara, atau kerabat lain selama masih layak digunakan.

banner 728x90

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan  pengadaan seragam sepenuhnya menjadi hak orang tua atau wali murid. Sekolah hanya bertugas menetapkan jenis seragam sesuai ketentuan yang berlaku tanpa terlibat dalam proses penjualan.

“Wali murid diberikan kebebasan memilih tempat membeli seragam. Bisa di koperasi sekolah, toko seragam, ataupun tempat lain sesuai kemampuan masing-masing,” kata Thomas, Jumat (19/6/2026).

Menurut dia, langkah tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menuntut efisiensi pengeluaran rumah tangga. Selain memberikan keleluasaan kepada orang tua, kebijakan itu juga ditujukan untuk mencegah praktik penjualan seragam yang dinilai membebani keluarga siswa.

Aturan mengenai penggunaan seragam tetap mengacu pada ketentuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yakni seragam nasional, seragam pramuka, serta seragam khas sekolah yang ditetapkan sesuai peraturan masing-masing satuan pendidikan.

Di tingkat sekolah, kebijakan tersebut langsung direspons positif. Pelaksana Tugas Kepala SMAN 3 Kotabumi, Bambang Nopriadi, mengatakan pihaknya siap menjalankan dan mendukung penuh arahan Disdikbud Lampung.

“Kami mendukung kebijakan dinas yang menyerahkan pengadaan seragam kepada orang tua siswa. Sekolah tidak lagi menjadi pihak yang mengatur pembelian seragam,” ujarnya.

Dukungan juga datang dari kalangan wali murid. Yanti, orang tua calon siswa di Kotabumi, menilai kebijakan tersebut menjadi solusi atas tingginya biaya yang selama ini harus dikeluarkan keluarga pada awal tahun ajaran.

Ia menuturkan, sebelumnya orang tua sering diwajibkan membeli berbagai jenis seragam yang telah ditentukan sekolah, mulai dari seragam batik hingga pakaian olahraga. Tidak jarang seragam yang dibeli harus diperbaiki kembali karena ukuran yang kurang sesuai sehingga menambah pengeluaran.

“Sekarang orang tua bisa memilih membeli di tempat yang lebih murah atau menggunakan seragam yang masih layak pakai. Ini tentu sangat membantu,” kata Yanti.

Meski demikian, ia berharap pemerintah tetap memberikan pedoman mengenai standar kualitas bahan seragam agar tidak memunculkan kesenjangan yang mencolok di lingkungan sekolah.

Kebijakan Disdikbud Lampung ini dinilai menjadi langkah konkret dalam menekan biaya pendidikan non-akademik yang selama ini kerap menjadi keluhan masyarakat. Selain memberikan ruang bagi orang tua untuk menyesuaikan pengeluaran dengan kemampuan ekonomi keluarga, aturan tersebut juga mempertegas bahwa sekolah bukanlah tempat untuk melakukan praktik penjualan seragam kepada peserta didik.

Bagi banyak keluarga, terutama dari kelompok ekonomi menengah ke bawah, kebijakan ini menjadi angin segar menjelang dimulainya Tahun Ajaran 2026/2027 dan diharapkan dapat mendorong akses pendidikan yang lebih terjangkau bagi seluruh siswa di Lampung. (Ipul/Ayi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *