Guru Ngaji Bejat di Lampung Utara Setubuhi Murid di Kamar Mandi Mushola

Polisi Jerat Pelaku dengan UU Perlindungan Anak, Terancam 15 Tahun Penjara

Lampung Utara : Bejat. Satu kata itu layak disematkan kepada AA, seorang oknum guru ngaji di Kabupaten Lampung Utara, yang tega menyetubuhi murid ngajinya sendiri yang masih di bawah umur. Perbuatan keji itu dilakukan pelaku di kamar mandi mushola tempat mereka biasa mengaji, pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, mengungkapkan kasus ini terbongkar setelah pelaku menyerahkan diri ke Polsek Sungkai Utara pada malam hari usai kejadian. “Pelaku datang menyerahkan diri, kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” ujar Apfryyadi, Selasa (4/11/2025).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa korban — seorang pelajar yang masih duduk di bangku sekolah dan tinggal di desa yang sama dengan pelaku — dipaksa masuk ke kamar mandi mushola seusai kegiatan mengaji. Aksi bejat itu kemudian dilaporkan oleh orang tua korban, S (49), ke pihak kepolisian.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, AA ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan uang tunai Rp10.000 yang diduga diberikan pelaku setelah melakukan aksinya.

Atas perbuatannya, tersangka AA dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Ayi/Ipul)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *