Lampung Utara: Sebanyak 140 berkas tenaga pendidik di Kabupaten Lampung Utara dinyatakan belum sesuai (BTS) setelah diverifikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Temuan ini menjadi hambatan utama dalam proses finalisasi administrasi PPPK paruh waktu, yang secara nasional ditargetkan rampung sebelum 31 Desember 2025.
Padahal, ribuan PPPK paruh waktu dari formasi teknis dan kesehatan di Lampung Utara telah dinyatakan tidak bermasalah. Hanya formasi tenaga pendidik yang masih menyisakan dokumen tersendat.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Lampung Utara, Siti Sarah, mengatakan dari total 4.835 usulan PPPK yang diajukan seluruh perangkat daerah, persoalan justru terpusat pada guru.
“Masih ada sekitar 140-an berkas tenaga pendidik yang tidak sesuai (BTS). Karena itu, jadwal pelantikannya belum bisa ditentukan,” kata Sarah, Kamis (20/11/2025).
Sarah menjelaskan, sejumlah perangkat daerah sebelumnya juga tidak mengusulkan tenaga non-ASN dalam proses penataan. Kondisi ini ikut memengaruhi validasi data keseluruhan.
“Ada perangkat daerah yang tidak mengusulkan. Datanya ada di kantor, itu hasil rekon Agustus. Banyak memang,” ujarnya.
Pemerintah pusat, lanjut Sarah, memiliki opsi kebijakan untuk merumahkan tenaga non-ASN yang tidak masuk dalam pengusulan. “Kalau dari pusat, ya dirumahkan. Tapi kita belum tahu ke depan seperti apa,” katanya.
Ia menegaskan pentingnya percepatan perbaikan dokumen BTS. Sejumlah kasus terjadi akibat ketidaksesuaian ijazah yang diunggah.
“Ada PPPK yang di DRH tercatat S1, tapi yang diunggah ijazah SMA. Itu otomatis tidak memenuhi syarat,” ucapnya.
BKPSDM mengimbau seluruh tenaga pendidik agar segera melengkapi kekurangan dokumen sehingga proses penerbitan SK dapat segera diajukan kepada pimpinan.
“Harapan kami, teman-teman cepat menyelesaikan BTS-nya supaya SK bisa diajukan, terbit petikan SK, dan dibagikan,” kata Sarah.
Secara nasional, penataan PPPK paruh waktu menetapkan batas akhir 31 Desember 2025, termasuk penerbitan SK oleh seluruh pemerintah daerah.
(Ipul/Ayi)




















