PESAWARAN : Masyarakat adat Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, berencana mendatangi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung pada Senin mendatang. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas surat yang telah mereka layangkan terkait klaim tanah adat yang diduga dicaplok oleh PTPN I Regional 7 di wilayah Rejosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Tokoh adat Halangan Ratu, Abu Bakar Gelar Suntan Lama, mengatakan pihaknya ingin memperoleh penjelasan resmi dari Pemprov Lampung atas aduan yang telah disampaikan beberapa waktu lalu.
“Kami berharap Senin ini sudah ada kejelasan dari pemerintah provinsi. Kami ingin persoalan tanah adat ini segera diselesaikan agar tidak menimbulkan ketegangan di masyarakat,” ujarnya, Jum’at (31/10/2025).
Ia menilai persoalan tersebut harus ditangani secara serius karena berpotensi menimbulkan konflik horizontal apabila dibiarkan tanpa kejelasan.
Masyarakat adat menolak tindakan perusahaan yang memasang plang batas wilayah Hak Guna Usaha (HGU) di lahan adat Halangan Ratu. Mereka menilai langkah itu sebagai upaya membangun opini menyesatkan, seolah tanah adat mereka termasuk dalam kawasan HGU perusahaan.
“Kami masyarakat adat Halangan Ratu menolak dengan tegas pemasangan plang tersebut. Itu bukan wilayah HGU Rejosari Natar, melainkan tanah adat kami yang telah dikuasai turun-temurun oleh leluhur kami,” tegas Abu Bakar.
Ia juga menuturkan bahwa tindakan PTPN I Regional 7 bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 yang menjamin dan melindungi hak masyarakat hukum adat atas tanah ulayat.
Tokoh adat lainnya, Badri Gelar Suntan Peduka, turut menyampaikan kekhawatiran bahwa narasi yang dibangun perusahaan dapat menyesatkan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Kalau pemerintah tidak segera bertindak, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan. Kami hanya ingin hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Masyarakat adat Halangan Ratu berharap pemerintah dapat memastikan penerapan keadilan yang merata sesuai amanat konstitusi dan Pancasila.
“Kami tidak bermaksud menentang pemerintah, tapi kami ingin keadilan ditegakkan sebagaimana amanat sila kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tambah Badri.
Mereka juga mendesak PTPN I Regional 7 untuk memberikan klarifikasi resmi serta menghentikan seluruh aktivitas yang berpotensi memicu kesalahpahaman, terutama terkait batas tanah adat dengan wilayah HGU perusahaan.
(Tri Sanjaya)





















