Pemilik Pabrik Tapioka Lampung Komitmen Kembali Beli Singkong Sesuai Harga Acuan

BANDAR LAMPUNG : Kabar baik bagi petani singkong di Lampung. Sejumlah pemilik pabrik tapioka menyatakan akan kembali beroperasi dengan membeli singkong sesuai harga yang diatur pemerintah provinsi. Pernyataan tersebut disampaikan langsung kepada Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur, Selasa (25/11/2025).

Widarto, pemilik Pabrik Bumi Waras (BW) yang akrab disapa Akaw, bersama 12 pengusaha pabrik tapioka lainnya mendukung harga acuan pembelian singkong sebesar Rp 1.350 per kilogram dengan refraksi 15 persen, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu serta SK Gubernur Nomor 745 Tahun 2025 tentang Harga Acuan Dasar Pembelian Ubi Kayu yang diterbitkan 10 November 2025.

Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Bani Ispriyanto, menjelaskan bahwa singkong yang dibeli pabrik harus memenuhi sejumlah kriteria. “Ubi kayu harus bebas dari tanah, batu, dan kotoran lain; tidak tercampur bonggol atau material lain; usia minimal 8 bulan; serta dalam kondisi baik, tidak busuk, dan bebas kontaminasi bahan kimia berbahaya,” jelas Bani.

Gubernur Lampung menyambut positif komitmen para pemilik pabrik. “Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal stabilisasi tata kelola singkong di Lampung, dengan strategi ganda: menjaga keberlanjutan industri sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani,” kata Gubernur Mirza.

(Tri Sanjaya)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *