Peringati HAKORDIA 2025, Kejari Bandar Lampung Bidik Tenaga Pendidik Perkuat Integritas Sejak Dari Bangku Sekolah

BANDAR LAMPUNG: Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyelenggarakan kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum yang secara spesifik menyasar kepada Para Tenaga Pendidik di lingkungan Kota Bandar Lampung. Peringatam HAKORDIA tahun 2025 ini mengusung tema “Berantas Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat”

Kegiatan ini bertujuan memperkuat budaya antikorupsi yang dimulai dari ekosistem sekolah.

Acara tersebut berlangsung sukses pada Senin, 08 Desember 2025, pukul 08.30 WIB, bertempat di Aula SMP Negeri 2 Bandar Lampung. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran penting, yakni; Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Bapak Baharuddin M SH.MH., didampingi jajaran Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung Arie Apriansyah, SH. MH dan Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, S.H, M.H.
Turut hadir perwakilan dari Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Bapak Mulyadi Syukri, S.Sos., serta Kepala Sekolah dan Guru Pendidikan Anti Korupsi dari SD dan SMP Negeri se-Kota Bandar Lampung.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Baharuddin M SH.MH., menekankan peran strategis guru sebagai agen perubahan dan pembentuk karakter peserta didik.
“Guru merupakan Garda terdepan dalam menanamkan nilai-nilai integritas. Melalui pemahaman yang kuat tentang bahaya korupsi di tingkat sekolah. Sekarang kita sedang berinvestasi untuk masa depan bangsa yang bebas dari perilaku koruptif,” tegas Baharuddin.
Kegiatan ini menghadirkan Tiga Narasumber ahhli. Masing-masing dari internal Kejari Bandar Lampung yaitu; Dimas Tryanda Sani, S.H., M.H., Astry Novi Lidarti, S.H., M.H., dan Meilita Hasan, S.H., M.H.
Adapun materi yang disampaikan secara komprehensif, meliputi:
1. Pemahaman mendalam mengenai definisi, 7 karakteristik Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001, serta 9 Nilai Prinsip Anti Korupsi.
2. Bentuk Resiko penyimpangan yang sering terjadi dalam tata kelola keuangan dan administrasi sekolah.
3. Pentingnya integritas, transparansi, akuntabilitas, dan cara menghindari benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas pendidik.
4. Peran strategis guru sebagai agen pencegah korupsi di lingkungan pendidikan.

Para peserta aktif memanfaatkan sesi tanya jawab untuk mendiskusikan kendala nyata yang dihadapi di lingkungan sekolah masing-masing.”Interaksi ini menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan sinergi antara pihak sekolah, Dinas Pendidikan, dan Aparat Penegak Hukum dalam upaya pencegahan korupsi yang efektif,” tambah Baharuddin.

Kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum berlangsung dengan lancar, tertib, serta kondusif.

“Kami (Kejaksaan Negeri Bandar Lampung) berharap kegiatan ini menjadi langkah awal penguatan jejaring kerja sama yang berkelanjutan, memastikan pendidikan antikorupsi terintegrasi secara masif demi mewujudkan lingkungan pendidikan di Kota Bandar Lampung yang berintegritas dan transparan,” ujar Kepala Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Baharuddin. (*/sony)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *