Dicoret dari RDKK 2026, Pupuk Tak Bisa Ditebus. Dinas TPH Lampung Utara; Hak Petani Tak Boleh Dihapus

LAMPUNG UTARA : Polemik tidak masuknya sejumlah kelompok tani dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) 2026 di Kecamatan Abung Selatan mendapat respons dari Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Lampung Utara, Tommy Suciadi.

Ia menegaskan, hak petani untuk memperoleh pupuk subsidi tidak boleh dihapus hanya karena persoalan administratif maupun rendahnya serapan tahun sebelumnya.

banner 728x90

Kasus ini mencuat setelah Kelompok Tani Raya Makmur di Desa Kalibalangan tidak dapat menebus pupuk subsidi jenis urea dan phonska pada tahun berjalan karena tidak tercantum dalam RDKK 2026.

“Prinsipnya, kalau petani aktif dan mengusulkan melalui kelompoknya, maka harus dimasukkan dalam RDKK. Tidak ada kebijakan yang merugikan petani,” ujar Tommy, Rabu (17/2/2026).

Ia menegaskan, pengusulan dan verifikasi RDKK merupakan kewenangan kelompok tani dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), bukan kios pupuk. Jika terjadi kesalahan koordinasi di lapangan, dinas akan melakukan penelusuran dan pembenahan.

“Kios tidak punya kewenangan menentukan masuk atau tidaknya kelompok dalam RDKK. Itu ranah penyuluh dan sistem. Kalau ada koordinasi yang keliru, akan kita telusuri,” katanya.

Terkait alasan rendahnya serapan pupuk pada 2025 sehingga kelompok tidak diajukan kembali pada 2026, Tommy menilai hal tersebut harus dilihat secara proporsional.

“Soal serapan rendah bukan alasan untuk menghilangkan hak petani. Yang penting ada usulan dan petaninya aktif. Kita tidak boleh mempersulit,” ujarnya.

Ia memastikan pihaknya akan mengecek apakah kelompok tani telah mengajukan usulan secara resmi dan masuk dalam revisi RDKK. Jika ditemukan kekeliruan prosedur, dinas akan melakukan pembinaan hingga evaluasi terhadap petugas terkait.

“Kalau memang ada kesalahan dalam proses, tentu akan kita benahi. Jangan sampai petani dirugikan karena miskomunikasi,” tegasnya.

Sebelumnya, anggota Poktan Raya Makmur, Rudi, mengaku terkejut saat mengetahui namanya tidak lagi tercantum dalam sistem ketika hendak menebus pupuk di Kios Subur Makmur.

“Oktober 2025 saya masih menebus, meski harganya dilebihkan Rp5.000 per karung dari HET. Sekarang 2026 tiba-tiba disebut data kami dihapus pusat. Tidak ada pemberitahuan,” ujarnya.

Namun, PPL Abung Selatan, Erwin Noviyanto, menyatakan data kelompok sebenarnya masih tercatat dalam sistem Simluhtan. Ia mengakui tidak mengajukan Poktan Raya Makmur dalam RDKK 2026 karena mempertimbangkan serapan pupuk tahun sebelumnya.

Erwin juga mengungkapkan sempat berencana mengusulkan revisi pada Januari, namun mengurungkannya setelah berkoordinasi dengan pihak kios yang menyebut kuota desa sudah besar dan revisi disarankan dilakukan pada April.

Selain Raya Makmur, dua kelompok lain di Desa Kalibalangan, Sabda Tani dan Suka Makmur, dikabarkan mengalami kondisi serupa. Ketiganya kini menunggu kejelasan revisi di tengah musim tanam yang terus berjalan.

Hingga berita ini diterbitkan, pemilik Kios Subur Makmur belum memberikan klarifikasi terkait informasi penghapusan data maupun dugaan penjualan pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi sebesar Rp5.000 per karung.

(**)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *