Lampung Utara: Polemik pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lampung Utara kian meruncing. Program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang dirancang untuk memperkuat pemenuhan gizi anak sekolah justru dipersoalkan di tingkat pelaksana.
Ketua Komisi IV DPRD Lampung Utara, Imam Santosa, secara terbuka meminta Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerahnya. Ia menilai kualitas menu yang disalurkan ke sekolah-sekolah belum sepenuhnya memenuhi standar kebutuhan gizi.
“Program ini jangan hanya bagus di atas kertas. Harus ada jaminan standar gizi terpenuhi. Kalau ada SPPG yang tidak menjalankan SOP, beri sanksi tegas sampai pemutusan kontrak,” ujar Imam saat dihubungi, Rabu, (25/2/ 2026).
Menurut politikus Partai Gerindra itu, pengawasan tidak boleh bersifat administratif semata, melainkan harus menyentuh kualitas bahan pangan, kelayakan menu, hingga mekanisme distribusi. Ia mengingatkan, kegagalan menjaga mutu justru dapat merusak tujuan besar program.
“Ini menyangkut asupan gizi anak-anak. Tidak boleh kompromi. Korwil BGN dan Satgas MBG harus turun dan evaluasi total,” kata dia.
Perhatian serius terhadap MBG mencuat setelah pihak SDS Soekarno-Hatta Kotabumi menghentikan sementara distribusi makanan kepada 512 siswanya.
Kepala sekolah, Umar Syarif Hidayatullah, menyatakan langkah itu diambil menyusul keluhan wali murid yang menilai menu tidak layak.
“MBG yang kami terima tidak sesuai. Banyak komplain dari orang tua, jadi kami hentikan sementara sampai waktu yang belum ditentukan,” ujar Umar.
Ia mengaku telah berupaya berkomunikasi dengan penyedia, yakni SPPG Dapur Tanjung Harapan 1, namun respons yang diterima tidak menyelesaikan persoalan.
“Kami berharap ada perbaikan. Tapi respons yang kami terima justru, ‘Kalau tidak suka, silakan keluar’,” katanya.
Kepala SPPG Dapur Tanjung Harapan 1, Dewi Safitri, membantah penghentian distribusi dilakukan melalui koordinasi resmi. Menurut dia, pihak dapur tetap mengirimkan paket makanan pada hari yang sama, namun ditolak pihak sekolah.
“Penghentian itu dilakukan sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu,” kata Dewi melalui pesan singkat.
Polemik ini memperlihatkan celah koordinasi dan pengawasan dalam implementasi MBG di daerah. Di satu sisi, pemerintah pusat menargetkan peningkatan kualitas gizi siswa secara masif. Di sisi lain, pengawasan mutu di tingkat lokal masih dipertanyakan.
Bagi Imam Santosa, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh. “Jangan sampai niat baik negara untuk memperbaiki gizi anak justru menimbulkan kegaduhan karena lemahnya kontrol,” ujarnya.
(Ayi/Ipul)























