Rp100 Miliar Disita Kejati, Jejak Dugaan “Mafia Hutan” di Lampung Mengarah ke Lingkaran Elit Way Kanan

BANDAR LAMPUNG : Kejaksaan Tinggi Lampung menyita dan mengamankan uang Rp100 miliar dalam penyidikan dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan perkebunan di Provinsi Lampung. Dana itu disebut sebagai titipan perusahaan guna mengembalikan potensi kerugian negara.

Uang tersebut dipublikasikan dalam konferensi pers di Kantor Kejati Lampung, Rabu (25/2/2026). Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Budi Nugraha, mengatakan penyidik telah menemukan unsur pidana dalam perkara yang dikaitkan dengan praktik mafia tanah di Kabupaten Way Kanan.

banner 728x90

“Iya, kurang lebih seperti itu,” kata Budi saat dikonfirmasi ihwal keterkaitan perkara dengan dugaan mafia tanah dan sejumlah nama yang ikut terseret.

Salah satu nama yang muncul adalah Kalbadi, ayah dari mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya. Kalbadi telah dua kali menjalani pemeriksaan, masing-masing pada 29 September 2025 dan 22 Januari 2026.

Perkara ini bermula dari dugaan pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan berinisial PT P untuk perkebunan di atas lahan yang dikelola BUMN berinisial PT I. Menurut Budi, tim penyidik baru bekerja sekitar satu bulan, namun telah menemukan pelanggaran pidana oleh pihak-pihak terkait.

“Unsur pidananya ada. Namun, mohon maaf, konstruksi perkara belum bisa kami sampaikan secara rinci karena masih dalam penyidikan,” ujarnya.

Dalam prosesnya, PT P mengajukan surat permohonan penyelesaian permasalahan hukum pada 3 Februari 2026. Sepekan kemudian, 10 Februari 2026, perusahaan itu menyatakan penempatan dana titipan Rp100 miliar sebagai pengganti potensi kerugian negara.

Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menegaskan uang tersebut telah masuk ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Lampung. Namun, ia menekankan penitipan dana tidak menghentikan proses hukum.

“Penyidikan tetap berjalan secara transparan dan akuntabel. Uang titipan itu akan disetorkan ke kas negara setelah perkara berkekuatan hukum tetap,” kata Danang.

Kejati Lampung memastikan akan terus membuka perkembangan perkara ini ke publik. Penyidik juga menjanjikan percepatan penanganan, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Kasus ini menambah daftar panjang sengketa pemanfaatan kawasan hutan di Lampung yang diduga melibatkan korporasi dan jejaring kekuasaan lokal.

Dengan nominal titipan mencapai Rp100 miliar dalam waktu penyidikan yang relatif singkat, perkara ini berpotensi menyeret aktor lain di balik penguasaan lahan kawasan hutan.

(**)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *