BANDAR LAMPUNG : Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan pentingnya menghadirkan akses keadilan hingga tingkat desa melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Lampung. Menurutnya, menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat merupakan salah satu tanggung jawab utama seorang pemimpin.
“Salah satu tugas pemimpin adalah memberikan rasa adil kepada rakyatnya. Karena itu Posbankum ini diharapkan menjadi tempat konsultasi hukum, ruang pelayanan, ruang edukasi, sekaligus ruang perlindungan bagi masyarakat, terutama di desa-desa,” ujar Mirza.
Pernyataan itu disampaikan saat peresmian Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan se-Provinsi Lampung di Balai Keratun Lantai 3 Kantor Gubernur Lampung, Senin (9/3/2026). Peresmian dilakukan bersama Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, serta dihadiri para bupati dan wali kota se-Lampung.
Mirza berharap keberadaan Posbankum mampu membantu menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang kerap muncul di tingkat desa, mulai dari sengketa tanah, konflik keluarga, hingga persoalan sosial lainnya.
Menurut dia, banyak persoalan hukum di masyarakat selama ini tidak tersampaikan kepada pemerintah karena keterbatasan akses serta rendahnya pemahaman hukum warga.
Dalam kesempatan yang sama, Supratman menyebut Provinsi Lampung menjadi salah satu daerah yang berhasil membentuk Posbankum secara menyeluruh hingga tingkat desa dan kelurahan.
“Hari ini Provinsi Lampung telah resmi memiliki 2.651 pos bantuan hukum. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan akses keadilan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat, khususnya mereka yang selama ini kesulitan mendapatkan layanan hukum,” kata Supratman.
Ia menjelaskan, keberadaan Posbankum merupakan bagian dari program pemerintah pusat untuk memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat, terutama kelompok rentan yang memiliki keterbatasan pendidikan maupun ekonomi.
Menurutnya, selama ini kesenjangan akses terhadap layanan hukum masih terjadi karena layanan tersebut lebih mudah dijangkau oleh masyarakat yang memiliki kemampuan finansial atau pendidikan memadai.
“Selama ini keadilan sering kali hanya dinikmati oleh mereka yang memiliki keunggulan kapital atau pendidikan. Karena itu negara harus hadir memastikan masyarakat kecil juga mendapatkan akses hukum yang sama,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Lampung, Taufikurrahman, menjelaskan bahwa pembentukan Posbankum di Lampung telah mencapai 100 persen dari total desa dan kelurahan yang ada.
“Sebanyak 2.651 pos bantuan hukum desa dan kelurahan telah terbentuk. Tercatat pula 5.302 paralegal yang siap memberikan layanan hukum kepada masyarakat,” kata Taufikurrahman.
Ia menambahkan, pada 2025 pemerintah juga telah menggelar pelatihan paralegal yang diikuti sekitar 3.800 peserta untuk memperkuat kapasitas layanan bantuan hukum di tingkat desa.
Sejumlah persoalan hukum di masyarakat bahkan telah berhasil diselesaikan melalui mekanisme mediasi oleh Posbankum tanpa harus melalui proses pengadilan. Di antaranya penyelesaian konflik rumah tangga di Desa Natar, Lampung Selatan, serta sengketa tanah antar ahli waris di Kelurahan Rejomulyo, Kota Metro.
Selain peresmian Posbankum, kegiatan tersebut juga diisi dengan penyerahan piagam penghargaan kepada 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung atas dukungan dalam pembentukan Posbankum. Menteri Hukum juga memberikan penghargaan kepada Gubernur Lampung atas keberhasilan membentuk 2.651 Pos Bantuan Hukum di seluruh desa dan kelurahan.
Dengan hadirnya Posbankum di desa dan kelurahan, pemerintah berharap berbagai persoalan hukum masyarakat dapat diselesaikan lebih cepat melalui mekanisme mediasi dan konsultasi hukum, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Provinsi Lampung.
(Tri Sanjaya)























