Ketua DPC Partai Gerindra Farouk Danial Bantah Klaim BPKAD, Tuduh 24 Proyek Rp27 Miliar “Diselundupkan” ke APBD 2026 Lampung Utara

Lampung Utara : Polemik penganggaran kembali 24 paket proyek infrastruktur yang gagal dilelang pada APBD 2025 di Kabupaten Lampung Utara kian hangat. Ketua DPC Partai Gerindra Lampung Utara, Farouk Danial, membantah pernyataan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang menyebut proses penganggaran ulang proyek tersebut telah sesuai mekanisme.

Sebelumnya, Kepala Bidang Anggaran BPKAD Lampung Utara, Ali Muhajir, mengatakan penganggaran kembali 24 paket proyek senilai lebih dari Rp27 miliar pada APBD 2026 telah melalui prosedur dan pembahasan bersama DPRD.

banner 728x90

“Semua tertuang dalam APBD dan telah mengikuti peraturan serta mekanisme yang ada,” kata Ali Muhajir, Jumat, (06/03/ 2026) lalu.

Ia juga menyebut persoalan tersebut telah dibahas dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD pada 17 November 2025. Selain itu, DPRD disebut telah menerima surat permohonan dari Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Lampung Utara, Kadarsyah, tertanggal 10 November 2025, mengenai permohonan penganggaran kembali kegiatan pada 2026.

Namun Farouk menilai pernyataan tersebut tidak sepenuhnya benar. Ia bahkan menuding ada rekayasa dalam proses penganggaran ulang proyek-proyek tersebut.

Menurut dia, setelah melakukan konfirmasi kepada sejumlah anggota Banggar DPRD Lampung Utara, termasuk Ketua Panitia Kerja Banggar dari Fraksi Gerindra Rudy Fadli Akip, mereka mengaku tidak pernah membahas ataupun mengetahui adanya surat permohonan dari Kadarsyah terkait penganggaran ulang 24 paket proyek tersebut.

“Anggota Banggar yang kami konfirmasi menyatakan tidak pernah membahas surat itu. Artinya, klaim bahwa hal tersebut sudah dibahas di Banggar patut dipertanyakan,” kata Farouk, Selasa (10/03/2026).

Farouk menduga 24 paket proyek tersebut justru dimasukkan kembali ke dalam APBD 2026 saat tahap evaluasi di tingkat provinsi. Ia menilai langkah itu sebagai bentuk “penyelundupan anggaran” oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

https://eksprestoday.com/pemkab-lampung-utara-pastikan-24-proyek-gagal-2025-sah-dilanjutkan-2026-bpkad-sudah-sesuai-aturan/

Menurut Farouk, dalam proses evaluasi APBD oleh pemerintah provinsi memang dimungkinkan adanya penataan dan penyesuaian kegiatan. Namun, hasil evaluasi tersebut seharusnya kembali dibahas bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Ia merujuk pada ketentuan dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2021 yang menyebutkan hasil evaluasi APBD oleh gubernur wajib ditindaklanjuti dan disempurnakan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Dalam tahap tersebut, kata dia, pemerintah daerah seharusnya menggelar rapat Badan Anggaran bersama DPRD untuk membahas hasil evaluasi, kemudian melaporkannya dalam rapat paripurna sebagai bentuk pengesahan penyempurnaan APBD.

“Faktanya, DPRD Lampung Utara tidak pernah melaksanakan rapat paripurna penyempurnaan hasil evaluasi APBD. Karena itu, kami menilai APBD 2026 berikut turunannya cacat prosedur,” ujar Farouk.

Ia bahkan menyebut kondisi tersebut berpotensi membuat APBD Lampung Utara Tahun Anggaran 2026 menjadi tidak sah secara hukum.

“Jika tahapan penyempurnaan hasil evaluasi tidak dilakukan melalui rapat paripurna DPRD, maka APBD tersebut bisa dinilai ilegal, cacat hukum, dan batal demi hukum,” kata Farouk.

Di sisi lain, Farouk juga menyoroti kinerja Kepala Dinas SDABMBK Lampung Utara, Kadarsyah. Ia menilai kinerja kepala dinas tersebut patut dievaluasi karena gagal merealisasikan proses lelang proyek pada 2025.

Menurut Farouk, persoalan itu kemungkinan akan menjadi catatan DPRD saat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lampung Utara tahun anggaran 2025.

“Kinerja kepala dinas seyogianya dievaluasi karena tidak memenuhi target yang diberikan bupati selaku kepala daerah,” kata dia.

Meski demikian, Farouk menegaskan keputusan terkait evaluasi jabatan kepala dinas tetap merupakan hak prerogatif bupati.

Ia berharap polemik ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tetap menjaga amanah serta menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui BPKAD memastikan pelaksanaan kembali 24 paket proyek infrastruktur yang gagal terealisasi pada 2025 tetap berada dalam koridor peraturan.

“Semua tertuang dalam APBD dan telah mengikuti peraturan serta mekanisme yang ada,” kata Kepala Bidang Anggaran BPKAD Lampung Utara, Ali Muhajir.
(**)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *