Lampung Utara : Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menjatuhkan sanksi ringan kepada dua aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melanggar kode etik terkait netralitas dalam Pilkada 2024.
Keduanya, pejabat eselon II berinisial GU dan eselon III berinisial KS, hanya dikenai teguran tertulis berupa pernyataan tidak puas dari bupati.
Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Lampung Utara, Hendri Dunant, mengatakan pihaknya telah menerima surat keputusan dan segera menyerahkannya kepada masing-masing ASN.
“Rencananya hari ini diserahkan. Kami hanya mengeksekusi apa yang direkomendasikan Bawaslu,” kata Hendri saat dihubungi, Senin, (13/4/ 2026).
Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diteruskan melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah proses klarifikasi menyatakan keduanya melanggar kode etik ASN.
Menurut Hendri, bentuk hukuman yang dijatuhkan termasuk kategori sanksi etik ringan. “Sanksinya berupa pernyataan tidak puas secara tertulis dari bupati,” ujarnya.
Kedua ASN itu dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 11 huruf c yang mewajibkan ASN menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.
Hendri menjelaskan, dalam rezim kode etik, sanksi tertinggi memang berupa pernyataan tidak puas. Berbeda dengan pelanggaran disiplin yang memiliki tingkatan hukuman ringan, sedang, hingga berat.
“Kasus ini masuk ranah pelanggaran etik, sehingga sanksinya mengikuti rekomendasi Bawaslu,” kata dia.
Penanganan perkara ini berawal dari laporan ke Bawaslu, dilanjutkan dengan kajian dugaan pelanggaran, lalu diteruskan ke BKN pusat. Selanjutnya, BKN mengirimkan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme kepegawaian.
(*)























