Lampung Utara: Upaya pemberantasan narkotika di Lampung Utara kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Sungkai Selatan.
Penangkapan dilakukan, Selasa, (14/4/ 2026), sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah di Desa Kota Agung. Dua tersangka yang diamankan yakni AS (37), warga Sungkai Selatan, dan AM (20), warga Kotabumi Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Herawati membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebut, penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam menekan peredaran narkoba di tengah masyarakat.
“Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Sungkai Selatan. Dua tersangka telah diamankan dan saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Herawati, Kamis (16/4/2026).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa delapan paket yang diduga berisi sabu, plastik klip, satu bundel plastik klip, dompet, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Menurut Herawati, pengungkapan ini tidak lepas dari kerja intensif anggota Satresnarkoba dalam melakukan penyelidikan di wilayah rawan peredaran narkotika.
Polres Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba tanpa pandang bulu.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Penindakan akan terus dilakukan secara konsisten,” tegasnya.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, guna menciptakan wilayah yang bersih dari peredaran gelap narkotika.
(Ayi/Ipul)























