LAMPUNG SELATAN : Penyerahan 100 sertifikat tanah kepada warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, Jumat (17/4/2026), menjadi bagian dari percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Namun, di balik distribusi dokumen tersebut, tantangan memastikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat masih menjadi pekerjaan rumah.
Kegiatan yang berlangsung di kantor desa itu dihadiri Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Lampung Selatan A. Negra Mardenitami, anggota DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi, serta Kepala Desa Tanjung Baru Helmi.
Negra menegaskan, PTSL dirancang untuk memangkas kerumitan birokrasi pertanahan. Program ini, kata dia, memberikan akses lebih cepat, sederhana, dan terjangkau bagi masyarakat untuk memperoleh sertifikat.
“Bukan sekadar dokumen, ini adalah dasar kepastian hukum atas tanah masyarakat,” ujarnya.
Secara struktural, kehadiran sertifikat memang penting. Legalitas yang jelas diyakini mampu menekan potensi konflik agraria yang kerap muncul akibat tumpang tindih kepemilikan. Di tingkat desa, persoalan sengketa lahan bukan hal baru, terutama pada tanah warisan atau lahan yang belum terdata secara administratif.
Anggota DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi melihat PTSL sebagai intervensi yang relevan bagi masyarakat pedesaan. Selama ini, keterbatasan akses informasi dan biaya kerap menjadi penghalang warga mengurus sertifikat secara mandiri.
“Program ini menjawab kebutuhan dasar masyarakat akan kepastian hukum,” katanya.
Namun, efektivitas program tidak berhenti pada penyerahan sertifikat. Tantangan berikutnya adalah memastikan masyarakat memahami fungsi strategis dokumen tersebut, termasuk risiko jika disalahgunakan, misalnya sebagai agunan tanpa perencanaan matang.
Kepala Desa Tanjung Baru Helmi berharap program ini dapat menjangkau seluruh bidang tanah di desanya. Ia menilai kepemilikan sertifikat secara menyeluruh akan memperkuat tertib administrasi sekaligus mengurangi potensi konflik horizontal.
Di sisi warga, manfaat langsung mulai dirasakan. Salah seorang penerima mengaku lebih tenang setelah tanahnya memiliki status hukum yang jelas. Rasa aman ini menjadi fondasi penting, terutama bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada lahan yang dimiliki.
Lebih jauh, sertifikat tanah juga membuka peluang akses pembiayaan ke lembaga keuangan. Dengan jaminan legal, tanah dapat menjadi aset produktif untuk mendorong usaha kecil. Meski demikian, akses ini perlu diimbangi literasi keuangan agar tidak berujung pada beban utang baru.
Program PTSL, dengan demikian, tidak hanya soal percepatan administrasi, tetapi juga menyangkut kualitas pemanfaatan hasilnya.
Pemerintah dituntut tidak berhenti pada distribusi sertifikat, melainkan memastikan pendampingan berkelanjutan agar kepastian hukum benar-benar berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(*)























