Tebing Tinggi : Operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat seorang pejabat di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, berbuntut penggeledahan intensif oleh aparat kepolisian.
Langkah ini menguatkan dugaan adanya praktik korupsi dalam proyek pengadaan layanan internet di lingkungan pemerintah daerah tersebut.
Tim Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumatera Utara menggeledah kantor Diskominfo yang berada di Jalan Imam Bonjol pada Kamis (16/4/2026) sore hingga malam hari.
Selama hampir lima jam, petugas menyisir sejumlah ruangan guna mencari barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran proyek.
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari OTT terhadap seorang kepala bidang yang diduga menerima fee dari proyek pengadaan internet. Kasus ini pun langsung menjadi sorotan karena menyentuh sektor layanan publik yang seharusnya mendukung transparansi dan keterbukaan informasi.
Usai penggeledahan, petugas terlihat membawa satu koper yang diduga berisi dokumen penting. Mereka meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan kepada awak media, menandakan proses penyelidikan masih berjalan tertutup.
Kepala Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi, Ghazali Rahman, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebutkan bahwa sekitar delapan hingga sembilan petugas datang dan membawa sejumlah dokumen dari kantor tersebut.
“Ada 8–9 orang petugas, dan sekitar tujuh dokumen yang dibawa,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan berbagai barang bukti tambahan. Penanganan perkara ini diperkirakan akan berkembang, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
(**)























