Lampung Utara : Aksi koboi jalanan yang sempat viral setelah pelaku melepaskan tembakan untuk menakuti warga di kawasan Pasar Lama, Jalan Abung Raya Timur, 13 Maret 2026, lalu akhirnya mulai terkuak. Polisi berhasil membekuk satu dari dua pelaku yang terlibat dalam rangkaian pencurian dengan pemberatan (curat) lintas daerah.
Pelaku yang ditangkap adalah Rudi (30), warga Lampung Tengah. Ia diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara saat bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah polisi lebih dulu mengantongi informasi keberadaan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel, mengungkapkan dari hasil pemeriksaan awal, Rudi mengakui terlibat dalam aksi pencurian bersama rekannya berinisial DT, yang kini masih buron.
“Pelaku juga mengakui menggunakan senjata api rakitan jenis revolver saat beraksi. Senjata tersebut dititipkan kepada rekannya,” ujarnya. Junat (17/4/2026)
Berbekal pengakuan itu, petugas langsung bergerak menggerebek kediaman DT. Namun, target berhasil melarikan diri. Meski demikian, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan empat butir amunisi kaliber 9 mm yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Selain senjata api, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain sebilah pisau bergagang kayu, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, celana jeans yang dipakai saat beraksi, serta satu unit telepon genggam.
Pengembangan kasus mengungkap fakta mengejutkan. Rudi bukan pelaku biasa. Ia merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah Jakarta Barat dan telah melakukan aksi curat di sedikitnya sembilan lokasi berbeda.
Wilayah operasinya meliputi Lampung Utara, Kota Metro, hingga merambah ke Jawa Barat seperti Bandung dan Cimahi.
Dalam salah satu aksinya, pelaku bahkan nekat melepaskan tembakan ke udara guna mengintimidasi warga saat melakukan percobaan pencurian, aksi yang kemudian viral dan meresahkan masyarakat.
Kini, Rudi telah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu DT dan mendalami kemungkinan adanya jaringan pelaku lain dalam kasus ini.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas AKP Ivan.
(Ayi/Ipul)























